‘Parasit’ dalam Gerakan Koperasi: Sebuah tinjauan reflektif

(Researcher di Pusat Kajian Masyarakat Adat, Perubahan Iklim, dan SDGs (PusakaMas), Dosen Institut Teknologi Keling Kumang, Kalimantan Barat.)
Borneobaru.id – Ekonomi global sedang menghadapi tingkat ketidakpastian yang tinggi. Laporan International Monetary Fund (April 2026) menyatakan bahwa perlambatan pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2026 utamanya dipicu oleh kombinasi krisis geopolitik baru (konflik di Timur Tengah, blokade Selat Hormuz), lonjakan harga energi (premi asuransi kapal tanker melonjak, distribusi minyak terhambat), dan kebijakan moneter ketat yang menekan aktivitas investasi serta konsumsi di seluruh dunia (bank sentral negara maju mempertahankan suku bunga acuan di level yang sangat tinggi).
Di titik ini, ‘benturan’ antara western-capitalism (pasar bebas) dan state-capitalism menguak ke permukaan. Para pendukung pasar bebas menyatakan bahwa ekonomi global mulai menjauhi prinsip laissez-faire, yang menyakini bahwa pasar akan berjalan paling efisien dan adil jika dibiarkan bebas bergerak sendiri tanpa adanya regulasi, subsidi, tarif, atau monopoli negara. Mereka menyakini bahwa the invisible hand mampu membawa masalah persaingan dan supply & demand ke titik equilibrium-nya.
Sebaliknya, para pendukung state-capitalism (kapitalisme negara) percaya bahwa kehadiran negara mutlak diperlukan untuk mempercepat pembangunan nasional, menjaga stabilitas nasional, dan memenangkan persaingan geopolitik. Kapitalisme negara memiliki 4 aktor utama: national oil corporations (Saudi Aramco-Arab Saudi, Sinopec-RRC, Petronas-Malaysia, Pertamina-Indonesia), state-owned enterprises (SingTel-Singapura, PT Telkom-Indonesia, AzerEnerji-Azerbaijan), privately owned national champions (Hyundai & Samsung-Korea Selatan, Huawei-RRC), dan sovereign wealth funds (Temasek Holding & GIC-Singapura, Khazanah Nasional Berhad-Malaysia, Government Pension Fund Global-Norwegia) (Ian Bremmer; 2014).
Namun, kedua mahzab di atas membawa ‘cacat bawaan’. Pasar bebas dianggap tidak mampu mendistribusikan keadilan sosial karena penumpukan kekayaan dan modal di satu pihak, monopoli pasar oleh korporasi besar dan eksploitasi lingkungan. Sebaliknya, kapitalisme negara diyakini hanya akan melahirkan dan melestarikan patronase, kroniisme, dan inefisiensi.
‘Parasit’ Patronase
Para penentang kapitalisme negara berdalih bahwa partronase, kroniisme, dan inefisiensi merupakan ‘parasit’ pembunuh ekonomi. Parasit ini juga menghantui dan berpotensi mematikan gerakan koperasi. Bagaimana hal itu bisa terjadi?
Patronase berasal dari bahasa Yunani, patronus, yang berarti ‘pelindung’. Patronase merupakan hubungan timbal balik yang tidak setara antara patron (atasan, penguasa) yang memberikan rasa aman (perlindungan, sumber daya, posisi) dan klien (bawahan, pendukung) yang membalasnya dengan kesetiaan (dukungan politik). Relasi kekuasaan ini bersifat personal dan informal.
Patronase dalam gerakan koperasi merupakan ‘balas jasa’ patron kepada klien atas loyalitasnya. Ini diwujudkan dalam pemberian dukungan finansial, proyek, jabatan. Meritokrasi dibungkam, inovasi dan kompetisi dimatikan.
Kita bisa merujuk ke kasus KSP Indosurya yang menyebabkan para anggota rugi lebih kurang Rp106 T. Pendiri sekaligus pemilik, Henry Surya, menjadikan KSP Indosurya sebagai shadow banking untuk mengumpulkan dana murah dari anggota dan menyalurkannya ke jaringan gurita bisnisnya dan keluarga-koleganya.
‘Parasit’ Kroniisme
Kroniisme merupakan praktik pemberian jabatan, proyek, atau keuntungan ekonomi kepada inner circle (kerabat, teman dekat, sekutu politik) tanpa mengindahkan kompetensi, kualifikasi, atau kemampuan objektif mereka. Ini didasarkan pada keyakinan bahwa loyalitas dibangun dan tumbuh di atas ikatan darah dan kedekatan personal. Istilah yang familiar bagi orang Indonesia adalah nepotisme.
Kroniisme menutup pintu transparansi. Ini mematikan motivasi kerja dan budaya kerja. Aktivis koperasi yang jujur dan berbakat akan kehilangan motivasi kerja karena jabatan dan pekerjaan yang ‘seharusnya’ diberikan kepada mereka, malah jatuh ke tangan orang lain dengan dalih hubungan keluarga.
Praktik kroniisme di gerakan koperasi lazimnya berwujud pemberian pinjaman jumbo beresiko tinggi tanpa jaminan yang layak ke anggota koperasi yang memiliki kedekatan (keluarga, rekan bisnis, sekutu politik) dengan pengurus-manajemen koperasi. Tentu hal ini melonjakkan non- performing loan (kredit macet). Skandal Saemaul Geumgo di Korea Selatan merupakan contoh nyatanya.
Good Co-operative Governance
Patronase dan kroniisme ibarat 2 sisi mata uang, tak terpisahkan. Koperasi yang disusupi patronase dan kroniisme akan menghasilkan inefisiensi (kehancuran operasional); buah dari inkompetensi aktivis dan keputusan yang dibuat tanpa logika efiensi biaya dan inovasi.
Bagaimana mengatasinya? Gerakan koperasi wajib menerapkan 5 pilar good co-operative governance dalam pengelolaan koperasi untuk ‘membunuh’ 3 parasit itu. Kelima pilar itu adalah: keterbukaan (transparancy), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), dan kesetaraan/kewajaran (fairness).
Prinsip keterbukaan secara sederhana diartikan adanya keterbukaan informasi. Informasi diperlukan bagi pengambilan kebijakan yang rasional pada kinerja keuangan dan non- keuangan. Prinsip keterbukaan mendorong sikap kehati-hatian, tanggung jawab dan kebenaran dalam pengelolaan koperasi. Anggota harus diberikan akses ke materi Rapat Anggota Tahunan (RAT) supaya bisa menganalisa laporan pertangungjawaban dan rencana kerja sehingga pengambilan keputusan lebih konstruktif. Perekrutan calon pengurus, calon pengawas, dan calon aktivis koperasi wajib diumumkan secara terbuka, bisa melalui portal media sosial koperasi.
Prinsip akuntabilitas berupa kejelasan struktur, fungsi, prosedur dan sistem pertanggungjawaban setiap unit kerja koperasi, sehingga pengelolaan koperasi terlaksana secara efektif. Pengurus, pengawas dan manajemen koperasi wajib ada di dalam struktur dan memiliki pembagian tugas yang jelas. Struktur organisasi ditampilkan di kantor koperasi. Penerapan KPI (Key Performance Indicators) untuk pencapaian target kinerja yang obyektif dan tertulis.
Koperasi moderen wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini adalah prinsip pertanggungjawaban. Koperasi wajib melengkapi segala perijinan yang diperlukan. Penyelenggaraan dan pelaporan RAT ke institusi terkait mutlak dilakukan. Pola Kebijakan (poljak) yang telah disusun harus menjadi acuan.


