OpiniPendidikanPolitik

Menggugat Prinsip Voluntary (and Open Membership) di Koperasi Desa/Kelurahan “Merah Putih”

Oleh: Francoes Mitter, M.A
(Researcher di Pusat Kajian Masyarakat Adat, Perubahan Iklim, dan SDGs (PusakaMas), Dosen Institut Teknologi Keling Kumang, Kalimantan Barat.)

Borneobaru.id – Presiden Prabowo Subianto mencanangkan visi besar untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Prabowonomics, terminologi untuk menyebut kebijakan ekonomi ala Prabowo, merupakan sebuah strategi ekonomi kerakyatan ambius yang diejawantahkan ke dalam tiga program ekonomi utama, yaitu Danantara (Dana Anagata Nusantara), MBG (Makan Bergizi Gratis), dan KDK-MP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih).

Tulisan ini akan fokus pada KDK-MP dan korelasinya dengan prinsip-prinsip koperasi yang diperbarui dan dipublikasi oleh ICA (International Cooperatives Alliance) tahun 1995:  voluntary and open membership, democratic member control, member economic participation, autonomy and independence, education, training, and information, cooperation among cooperatives, dan concern for community. Tulisan ini mencoba membedah konsep KDK-MP apakah sejalan dengan prinsip voluntary (and open membership) atau tidak.

Sebagai gambaran awal, Indonesia telah memiliki UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU No. 17 Tahun 2012 yang diterbitkan untuk menggantikan UU No. 25 Tahun 1992, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tahun 2014 karena dinilai berjiwa korporasi dan menghilangkan asas kekeluargaan. Akhirnya, Indonesia kembali menggunakan UU No. 25 Tahun 1992 sampai saat ini.

Kenyataan hari ini, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sebenarnya, kedudukan  Inpres No. 9 Tahun 2025 lemah karena bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang mengikat umum. Tepatnya, instruksi presiden lebih bersifat administratif yang mengikat pejabat atau instansi tertentu sebagai arahan kebijakan.

Voluntary (and Open Membership)

Prinsip ICA

Koperasi adalah organisasi sukarela, terbuka untuk semua orang yang mampu menggunakan layanannya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, sosial, ras, politik, atau agama.

UU No. 25 tahun 1992

Pasal 5 ayat 1 huruf a: keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

Penjelasan: Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan Koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari Koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.

Inpres No. 9 Tahun 2025

Butir ketujuh angka 18 huruf b: menugaskan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi untuk mengoordinasikan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, atau revitalisasi Koperasi Desa-Kelurahan Merah Putih dengan melibatkan perangkat daerah terkait.

Semangat Rochdale Principles of Cooperation

The Rochdale Society of Equitable Pioneers (singkatnya, The Rochdale Pioneers), berdiri pada tahun 1844, oleh 28 (27 pria, 1 wanita) penenun yang berhasil mengumpulkan 28 pounds sterling untuk menyewa lapak guna membuka toko makanan yang mereka kelola sendiri dengan kualitas dan harga yang adil. The Rochdale Pioneers – gerakan koperasi moderen di Lancashire, Inggris – kemudian mengkodifikasi Rochdale Principles of Cooperation, selanjutnya diadopsi ICA untuk menjadi panduan bagi koperasi-koperasi di seluruh dunia dalam menerapkan nilai-nilai mereka. Rochdale Principles of Cooperation merupakan hasil amatan The Rochdale Pioneers atas mundurnya koperasi (konsumen) yang diprakarsai oleh Robert Owen dan William King.

Kemunduran koperasi (konsumen) lebih disebabkan oleh faktor internal, yakni loyalitas anggota. Anggota kurang memiliki keinsyafan berkoperasi. Meskipun mereka menjadi anggota koperasi (konsumen), tetapi mereka lebih banyak berbelanja ke toko lain. Kemunculan koperasi-koperasi (konsumen) di masa itu kebanyakan atas anjuran orang lain, bukan lahir dari kesadaran anggota (buruh) untuk berkoperasi. Dampak di kemudian hari adalah nihilnya sense of belonging anggota terhadap koperasi.

Lintasan sejarah inilah yang melahirkan prinsip voluntary (and open membership). The Rochdale Pioneers percaya bahwa koperasi harus bersifat bottom-up, berangkat dari kesadaran penuh anggotanya untuk berkoperasi demi mewujudkan kemakmuran bersama, di mana setiap anggota harus berpartisipasi dan berkontribusi secara aktif. Di sini, anggota koperasi bertindak sebagai user-owner, yakni peran kepemilikan bersifat kolektif dan fungsional (mengendalikan arah organisasi).

Di Guidance Notes to the Co-operative Principles, ICA menegaskan bahwa koperasi merupakan sebuah organisasi sukarela ‘formed by the free choice of the persons who are members of it. As voluntary organisations, co-operatives should have their rights and freedoms, and the freedom of their members to form them, protected in law’. Free choice of the persons ini sejalan dengan gagasan Adam Smith (The Wealth of Nations; 1776) bahwa manusia didorong oleh ‘the universal desire to better his own condition’ bergerak untuk mengadakan kegiatan ekonomis. Di dalam koperasi, enlightened self-interest bertransformasi menjadi common interest.

Negara & Koperasi

Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi ‘…memajukan kesejahteraan umum,…’ menyiratkan tujuan Negara Indonesia di ranah ekonomi dan sosial. Pemerintah – perangkat atau kelompok orang yang memegang kekuasaan – mengelola dan menjalankan administrasi negara untuk mencapai tujuan tersebut. Inilah titik persinggungan antara Negara dan Koperasi di mana Negara, melalui pemerintah, memperluas kendalinya atas ekonomi dan sosial.

Paul Hubert Casselman (The Cooperative Movement and Some of Its Problems; 1952) menyebutkan ada 4 sikap (attitude) negara dalam relasinya dengan gerakan koperasi, yakni antagonism (antipati), indifference (acuh tak acuh), over-simpathy (simpati berlebihan) dan well-balance (seimbang). Dalam konteks KDK-MP, sikap pemerintah adalah over-simpathy, di mana pemerintah aktif mengorganisir (mendirikan) KDK-MP di seluruh Indonesia, dengan 3 skema: pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi eksisting, dan revitalisasi koperasi tidak aktif.

Pendirian KDK-MP yang bersifat top-down tidak memiliki akar yang kuat. Pondasi utama koperasi adalah semangat dan kesadaran penuh. Rakyat sadar dan yakin bahwa koperasi mampu menyejahterakan mereka. Oleh karena itu, mereka secara swadaya dan sukarela berkoperasi. Ini melahirkan sense of belonging yang berwujud loyalitas anggota. Pendidikan mencerahkan pemikiran dan menumbuhkan kesadaran penuh.

Celakanya, pemerintah menegasikan hal fundamental ini. Pemerintah, bukan rakyat, percaya bahwa koperasi mampu menyejahterakan rakyat Indonesia. Wujud keyakinan ini adalah gelontoran dana untuk mendirikan KDK-MP secara masif di seluruh Indonesia. Kebijakan bantuan finansial ini sama dengan yang dilakukan pemerintah ke BUMN. Maka, KDK-MP layak dilabeli ‘korporasi berjubah koperasi’.

Senjakala KDK-MP

KDK-MP tidak hadir secara organik. Artinya, pengabaian atas kesadaran penuh, kebutuhan nyata, dan inisiatif anggotanya. Dampaknya, minim partisipasi anggota, rasa memiliki yang rendah serta dependen (red: tidak mampu berdiri sendiri). KDK-MP telah mengkhinati jati diri ke-koperasi-annya.

Bantuan finansial dan unsur politis yang kental telah membunuh (pelan tapi pasti) KDK-MP sejak dini. ‘Hak monopoli’ penjualan barang subsidi ke KDK-MP telah membunuh prinsip swadaya-nya. Ketiadaan pendidikan anggota semakin mempercepat ‘kematian’ KDK-MP karena anggota tidak pernah tercerahkan dan teryakinkan. Kelak, KDK-MP hanya sekedar toko ritel modern di desa/kelurahan dengan pengkhususan pada penjualan barang-barang subsidi. Miris!!!

Bagikan ke sosial media