Wakil Bupati Sintang Ungkap Palantikan P3K Masih Dalam Proses
BORNEOBARU.ID – Wakil Bupati Sintang, Florensius Roni mengungkapkan bahwa pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih dalam proses. Berbeda dengan beberapa kabupaten lainnya, Sintang akan menggelar pelantikan P3K dengan waktu yang berbeda karena beberapa pertimbangan.
Banyak yang mempertanyakan di media sosial terkait pelantikan P3K yang belum dilaksanakan di Kabupaten Sintang.
Baca Juga: Hari Ini, 178 CPNS Resmi Dilantik di Kabupaten Sintang
Sementara itu, Wabup Sintang, Florensius Roni menyetakan bahwa dari sisi anggaran tidak ada masalah. “Jadi begini, kebijakan dari Baperjakat atau Sekda, kebijakannya dibuat bertahap, setelah CPNS baru ke P3K. Jadi, untuk itu sebenarnya tidak ada masalah apa-apa,” ungkapnya.
Selain itu, Pak Wabup juga mengungkapkan bahwa ini hanya soal kebijakan saja, mau dilaksanakan serentak atau tidak. “Tinggal itu kebijakan saja, mau dibuat serentak atau sama-sama,” tegasnya.
Kemudian, Pak Roni juga melanjutkan bahwa jika digabung tempatnya tidak akan cukup menampung para calon. “Kalo digabung kita khawatirkan tempatnya tidak akan cukup. Pokoknya mana yang udah siap, itu yang diserahkan duluan,” tegasnya.
Di lain sisi, Kepala BKPSDM Sintang, Witarso mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu tanda tanggan dari Pak Bupati Sintang.
Baca Juga: Menggali Makna Ngabang Dalam Gawai Dayak
“Ceritanya kami masih menunggu. Kemudian konfirmasi dengan Pak Sekda, kemudian kami laporkan pada Pak Bupati dan Wabup, kapan kita akan menyerahkan itu,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa ada 814 orang yang akan menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Yang akan mendapatkan SK P3K itu ada 814, yang akan dapat perjanjian kerja dengan tanda tanggan Pak Bupati,” ujarnya.
Pemkab sintang mengungkapkan bahwa penyerahan SK P3K masih di dalam proses. Sebab, pelantikan P3K akan dilaksanakan tahun ini juga. “Untuk P3K semuanya dalam proses, tidak ada masalah. Tahun ini juga,” tutup Wabup, Florensius Roni.