OpiniTerbaru

Tanaman Kratom Obat Yang Berkhasiat Atau Narkotika Yang Berbahaya?

BORNEOBARU.ID – Kalimanatan menyimpan beguti banyak harta yang berharga bagi kehidupan. Tanah yang bergitu subur menumbuhkan banyak tanaman yang berkhasiat, seperti tanaman kratom. Tanaman kratom ini tak hanya tumbuh di Kalimantan, tanaman ini dapat ditemukan juga di Malaysia, dan Thailand.

Tanaman kratom banyak dibudidayakan di Indonesia sebagai sumber penghasilan dan pengobatan tradisional, salah satunya oleh masyarakat Kapuas Hulu (Kalbar). Mereka menanam dan menjual kratom sebagai minuman seperti teh.

Baca Juga: 195 Pelaku Usaha dan UMKM Turut Memeriahkan HUT Kota Sintang Ke-663

Selain masyarakat Kapuas Hulu, masyarakat Sintang juga banyak yang mengonsumsi tanaman tersebut. Tanaman kratom ini dipercaya memiliki khasiat yang baik untuk tubuh dan memiliki rasa yang nikmat dan unik.

Ada banyak manfaat yang diberikan oleh tanaman kratom itu sendiri yaitu mengobati diare, rematik, asam urat, batuk, demam, cacingan, malaria.

Selain penyakit di atas, tanaman ini juga dapat mengobati diabetes, hipertensi, disentri, cephalgia, stroke, kolestrol, dan menyembuhkan luka.

Karena begitu banyak khasiat yang diberikan oleh kratom, maka tanaman ini dijuluki sebagai “Daun Surga Asal Kalimantan”.

Sebab, kratom juga dapat menambah daya tahan tubuh, menambah energi, mengatasi depresi, menambah nafsu makan, dan stimulan seksual.

Terdapat 40 jenis alkaloid yang beik bagi tubuh terkandung di dalam tanaman ini. Berbagai kandungan yang ada di dalam tanaman ini adalah Mitragynine, 7-hydroxymitragynine, Speciociliatine, dan sebagainya.

Zat Mitragynine kratom dapat digunakan untuk enggantikan Metadon dalam program terapi penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya (NAPZA).

Baca Juga: Kayu Bajakah Sebagai Obat Tradisonal Orang Dayak yang Memiliki Banyak Manfaat

Sebuah penelitian mengatakan bahwa zat Mitragynine yang memiliki kemampuan sebagai analgesik opioid, seperti fungsi Metadon.

Meskipun demikian, pengonsumsian tanaman ini dibatasi oleh BPOM karena dapat menimbulkan adiksi atau ketergantungan.

Dialnsir dari ditwasotsk.pom.go.id, pada dosis rendah, tanaman ini akan meningkatkan konsentrasi, energi, dan kewaspadaan. Sedangkan dalam dosis tinggi, kratom dapat menimbulkan efek seperti narkotika yang serupa dengan morfin.

Oleh karena itu, BPOM melarang menggunakan tanaman obat ini sesuai surat edaran nomor HK.04.4.42.421.09.16.1740 tahun 2016. Tanaman ini tidak boleh lagi digunakan sebagai obat tradisional dan suplemen Kesehatan.

Walaupun begitu, tanaman ini tetap dikonsumsi oleh masyarakat dengan dosis yang sesuai. Dengan demikian masyarakat tetap mendapatkan manfaat dari tamanan surga ini.

Bagikan ke sosial media