NewsTerbaru

Tambang Ilegal di Kalbar: Masalah yang Rumit dan Tumpang Tindih

BORNEOBARU.ID. – Tambang ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah, seringkali menggunakan metode tradisional atau alat berat secara sembunyi-sembunyi. Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak dan royalti, tetapi juga merusak lingkungan, mencemari sungai, dan memicu konflik sosial di masyarakat sekitar lokasi tambang.

Tanpa pengawasan dan regulasi yang tepat, tambang ilegal kerap menimbulkan kerusakan jangka panjang pada ekosistem dan mengancam mata pencaharian warga setempat.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Polda Kalbar berhasil mengungkap 40 kasus PETI yang tersebar di 26 lokasi berbeda. Dari kasus tersebut, polisi menangkap 65 orang tersangka dan menyita 33,71kg emas. Tak hanya itu, aparat juga menyita Rp90 juta dan sejumlah mata uang asing. Data ini menunjukkan bahwa praktik PETI masih makah dan masif terjadi di Kalbar.

Aktivitas ini memberikan dampak langsung pada masyarakat, seperti yang dirasakan oleh masyarakat di Sekadau. Sungai Sekadau yang menjadi sumber air dan tempat budidaya ikan keramba tercemar limbah tambang. Terbukti bahwa praktik ini tak hanya merugikan negara. Air sungai menjadi keruh dan banyak ikan mati.

Baca Juga: Hadapi Maraknya PETI, Bupati Sanggau Tawarkan Solusi Bertani Jagung

Seorang petani keramba bernama Iwan mengungkapkan bahwa dari 2.000 ekor ikan yang dipelihara, kini hanya tersisa 800 ekor akibat pencemaran. Kondisi ini jelas mengancam kehidupan warga yang menggantungkan hidup dari sungai.

Bukan hanya PETI, Kalbar juga diguncang isu besar terkait dugaan pencurian bauksit di konsesi milik PT ANTAM di Kabupaten Sanggau. Lembaga Investigasi Badan Penelitian Aset Negara (LI BAPAN) Kalbar menyebut kerugian negara bisa mencapai Rp144 triliun. Kerugian ini disebabkan oleh penambangan yang dilakukan oleh perusahaan lain di wilayah konsesi tersebut. Angka fantastis ini menyoroti betapa besar potensi kerugian dari tambang ilegal di daerah ini.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalbar Ria Norsan menegaskan pemerintah akan menindak tegas setiap bentuk tambang ilegal.

“Kalau ada pertambangan bauksit yang ilegal, itu tetap kita tindak lanjuti sesuai aturan,” ujarnya.

PT ANTAM sendiri melalui manajemen Kalbar menyatakan telah memperketat pengawasan dan melaporkan dugaan aktivitas ilegal ke Dirjen Minerba. Sementara itu, Polda Kalbar juga melakukan penyelidikan dan menyatakan tidak menemukan pelanggaran dari aktivitas yang dilakukan PT ANTAM dan mitranya.

Baca Juga: Lahan Sawit Mandiri Disegel Sepihak, Petani Melawi Bergerak

Kasus ini semakin rumit karena adanya persoalan tumpang tindih lahan dan izin. Warga sekitar bahkan kesulitan mengurus sertifikat tanah karena wilayah tempat tinggal mereka termasuk dalam konsesi PT ANTAM.

Sementara itu, di sisi lain ada pihak yang bebas melakukan penambangan. Menurut LI BAPAN Kalbar, kondisi ini membuat masyarakat merasa terjepit karena tidak memiliki kepastian hukum atas tanah dan lingkungannya.

Berdasarkan deskripsi di atas, tambang ilegal menimbulkan berbagai masalah yang rumit, mulai dari hukum, lingkungan, ekonomi, dan sosial.

Penindakan oleh aparat akan terus berjalan. Namun masih diperlukan langkah lebih luas seperti penyelesaian tumpang tindih izin, legalisasi tambang rakyat yang ramah lingkungan, serta pemulihan sungai-sungai yang tercemar.

Dengan kerja sama dari berbagai pihak, diharapkan kekayaan alam Kalbar bisa dikelola secara adil dan berkelanjutan.

Bagikan ke sosial media