NewsTerbaru

Rapat Paripurna ke-3 DPRD Sintang Menuju Good Local Governance

BORNEOBARU.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang kembali menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan Tahun 2025. Agenda utama dalam rapat yang berlangsung pada Jumat pagi (13/6/2025) ini adalah pembahasan Perubahan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Rapat digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sintang dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I, Yohanes Rumpak, didampingi Wakil Ketua II, Sandan. Rapat paripurna berlansung sekitar 40 menit, sejak pukul 9.30 WIB hingga pukul 10.20 WIB.

Baca Juga: PGD Sintang Akan Menyajikan 11 Perlombaan Budaya Dayak

Hadir pula dalam rapat ini, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, Sekretaris Daerah Kartiyus. Selain itu, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang turut menjadi pemrakarsa Raperda juga menghadiri pertemuan tersebut.

Yohanes Rumpak menyampaikan bahwa dari 40 anggota DPRD, sebanyak 26 orang tercatat hadir dan menandatangani daftar hadir. Dengan demikian, rapat memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD Kabupaten Sintang.

Yohanes juga mengungkapkan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan fungsi dan tugas dari DPRD bersama dengan Bupati. Hal ini merujuk pada peraturan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 1 tahun 2018. Sebagaimana telah diubah kedua kalinya menjadi peraturan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 1 tahun 2024 pasal 23, huruf a.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, dibutuhkan tahapan awal dalam pembentukan peraturan daerah yang memiliki peran strategis. Di mana, Perda sebagai alat pengatur dalam mendukung pembangunan sosial, melalui regulasi yang tepat, sesuai kebutuhan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Sehingga, kita dapat mewujudkan masyarakat daerah yang mampu serta menjawab dengan cepat. Menuju Good Local Government, sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan,” lanjut Yohanes.

Ia juga menyampaikan bahwa resgulasi adalah hal dasar yang perlu diperhatikan dalam pembentukan hukum. Menurutnya, regulasi kiranya mencerminkan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah. Sehingga, regulasi tak hanya memenuhi unsur formal.

Baca Juga: Pekan Gawai Dayak Sintang 2025 Akan Digelar Pada 16–19 Juli

“Yang dimaksud dapat tersusun dengan baik, asas terencana, dan koordinasi dan sistematis. Dimulai dari proses perencanaan penetapan, pembatasan, dan pengundangan yang selaras dengan rangkaian,” terangnya.

Yohanes juga menekankan bahwa Propemperda adalah instrumen penting, bukan sekadar political will. Hendaknya Propemperda menjadi panduan mekanisme pembangunan hukum daerah.

“Perencanaan hukum akan selalu konsisten dengan tujuan dan sikap hukum yang mendasari ini, serta sesuai dengan arah pembangunan daerah,” tegasnya.

Rapat paripurna ke III ini kemudian ditutup secara resmi setelah seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan secara serentak.

Bagikan ke sosial media