NewsTerbaru

Polda Kalbar Tetapkan Tersangka Kasus Oli Palsu, Berkas Dilimpahkan ke Kejati

BORNEOBERU.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat telah menaikkan penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu ke tahap penyidikan. Berkas perkara tahap I kasus dugaan peredaran oli palsu juga telah diserahkan oleh Polda Kalbar ke Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Penyerahan berkas itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan saksi dan mengamankan barang bukti yang menjadi dasar pelimpahan perkara.

Polda telah mengumumkan secara resmi inisial pelaku yaitu EM alias EC. Ia diduga melakukan perbuatan yang merugikan konsumen dan menyalahi ketentuan perlindungan konsumen.

Baca Juga: LP3K Sintang Ikuti Technical Meeting Pesparani I Provinsi Kalbar

Penyelidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan sampel oli oleh beberapa laboratorium, termasuk Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM. Penyidik menyatakan sebanyak 45 sampel pelumas telah dikirim untuk diuji.

Hasil uji laboratorium menjadi salah satu dasar peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Temuan gudang dan ribuan dus yang diduga berisi produk palsu sebelumnya juga menjadi bagian dari bukti yang diamankan.

Polda menegaskan kasus peredaran oli palsu ini memberi dampak langsung terhadap keamanan dan kualitas kendaraan konsumen. Oli palsu ini juga merusak persaingan usaha yang sehat, sehingga penanganannya dilakukan serius dan dilanjutkan ke proses penuntutan di Kejaksaan.

Baca Juga: Potret Kebahagiaan Kalimantan: Antara Angka dan Realita Hidup Warga

Polda juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati membeli pelumas. Kita harus memilih toko resmi atau distributor tepercaya dan tidak mudah tergiur harga murah yang mencurigakan.

Proses hukum selanjutnya kini berada di tangan Kejaksaan Tinggi Kalbar setelah berkas tahap I diserahkan. Perkara siap dilanjutkan ke tahap penuntutan jika berkas dinyatakan lengkap.

Bagikan ke sosial media