Pemerintah Siapkan 600 Ribu Ha Lahan Sawit Baru Tahun Depan
BORNEOBARU.ID – Pemerintah Indonesia mengumumkan rencana membuka lahan kelapa sawit baru seluas 600.000 hektar sebagai bagian dari upaya meningkatkan produksi minyak sawit mentah (CPO). Pemerintah mengatakan ekspansi ini diperlukan karena produksi sawit nasional dinilai stagnan.
Rencana 600.000 hektar itu direncanakan menggunakan skema inti-plasma. Sekitar 400.000 hektar akan berupa lahan plasma yang dikelola petani rakyat, sedangkan 200.000 hektar sisanya akan dikelola oleh BUMN seperti PT Agrinas Palma dan PalmCo.
Baca Juga: Pelantikan PMKRI Cabang Sintang Periode 2025-2026
Pemerintah juga menyebut beberapa provinsi yang menjadi target, termasuk wilayah di Kalbar, Kaltara, Jambi, dan Sulawesi Selatan.
Pemerintah menegaskan niatnya untuk tidak mengambil kawasan hutan dan berjanji memakai lahan non-kawasan hutan atau lahan yang sudah berstatus lain. Salah satu tujuan yang sering disebut adalah mendukung pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan program mandatory biodiesel (B50 ke depan) serta target produksi jangka panjang.
Namun, detail teknis tentang jenis lahan non-hutan yang akan dipakai belum sepenuhnya dijelaskan secara rinci oleh pihak terkait.
Hal ini dapat menimbulkan risiko deforestasi baru, hilangnya keanekaragaman hayati, dan potensi konflik agraria dengan masyarakat adat dan petani setempat.
Meskipun pemerintah berjanji tidak membuka kawasan hutan, ekstensifikasi sering kali berujung pada konversi lahan gambut atau hutan sekunder jika pengawasan lemah.
Selain itu, timbul juga kekhawatiran adanya ketidakadilan, seperti ketika pembagian hak atas lahan dan kompensasi tidak ditangani dengan baik.
Di sisi lain, beberapa asosiasi petani sawit menyambut rencana ini karena dianggap memberi peluang perbaikan ekonomi bagi petani kecil.
Baca Juga: Hanya 11% Anak Muda yang Berminat Menjadi Guru
Proyek ini juga berpotensi penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan lokal jika program dilaksanakan transparan dan disertai bimbingan teknis.
Hal yang perlu diperhatikan ke depan adalah lokasi pastinya, bagaimana status hukumnya terhadap kawasan hutan. Tak hanya itu, hal lain juga yang perlu diperhatikan ialah mekanisme perlindungan masyarakat adat dan rencana mitigasi lingkungan.
Pemerintah disarankan memprioritaskan replanting kebun tua dan peningkatan produktivitas lahan yang sudah ada sebelum melakukan ekstensifikasi besar-besaran.


