NewsTerbaru

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

BORNEOBARU.ID – Pemerintah Indonesia mulai menetapkan batas usia penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital (media sosial) yang semakin berkembang pesat.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Selain itu, aturan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Baca Juga: Data Terbaru: 1 dari 5 Orang Indonesia Mengalami Kesepian

Kebijakan ini mulai diterapkan secara bertahap pada tahun 2026 sebagai respons terhadap meningkatnya penggunaan internet oleh anak dan remaja di Indonesia.

Melalui kebijakan ini, anak di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada platform media sosial yang dianggap memiliki risiko tinggi.

Beberapa platform yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga platform permainan daring seperti Roblox.

Pemerintah juga menegaskan bahwa akun milik pengguna di bawah usia tersebut dapat dinonaktifkan oleh penyedia layanan..

Menteri Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa penetapan usia 16 tahun bukanlah keputusan yang diambil secara sepihak.

Penentuan batas usia tersebut dilakukan setelah melalui diskusi dengan para psikolog, pakar perkembangan anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap kesehatan mental remaja.

Pemerintah menilai usia tersebut lebih matang secara emosional dan psikologis untuk menghadapi interaksi di media sosial. Dengan demikian, anak diharapkan memiliki kesiapan yang lebih baik ketika mulai aktif di ruang digital.

Kebijakan ini juga dilatarbelakangi oleh meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak di internet. Media sosial dinilai dapat membuka peluang terjadinya perundungan siber, paparan konten negatif, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan gawai.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa paparan media sosial pada usia yang terlalu dini dapat memengaruhi perkembangan mental dan emosional anak. Oleh karena itu, pembatasan usia dianggap sebagai salah satu langkah preventif untuk mengurangi dampak negatif tersebut.

Baca Juga: Kesepian Karena Jomblo Lama Tingkatkan Risiko Kematian Dini

Selain itu, data menunjukkan bahwa penggunaan internet di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2025 mencatat penetrasi internet telah mencapai lebih dari 80 persen populasi atau sekitar 229 juta pengguna.

Kelompok usia remaja menjadi salah satu pengguna paling aktif dalam mengakses berbagai platform digital. Kondisi ini membuat pemerintah menilai perlunya regulasi yang lebih tegas untuk memastikan anak-anak tetap terlindungi saat berinteraksi di dunia maya.

Meski demikian, kebijakan pembatasan usia media sosial juga menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak mendukung langkah ini karena dianggap mampu melindungi anak dari risiko digital. Namun, ada pula yang menilai bahwa pengawasan orang tua tetap menjadi faktor paling penting dalam penggunaan teknologi oleh anak.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap tercipta kerja sama antara keluarga, sekolah, dan penyedia platform digital untuk membangun ruang internet yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda.

Bagikan ke sosial media