NewsTerbaru

Pelaku Pengoplosan Beras Masih Terus Diproses Hukum

BORNEOBARU.ID – Pelaku pengoplosan beras SPHP yang diungkap oleh Satreskrim Polresta Pontianak pada 26 Maret 2025, tengah diproses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial P yang melakukan tindakan pengoplosan beras SPHP tersebut.

Berdasarkan informasi yang dikumpilkan media ini, AKP Wawan Dharmawan menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 8 ayat 1, pasal 9 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen (UUPK).

Baca Juga: Polresta Pontianak Menyita 6 Ton Beras Oplosan

Dengan demikian pelaku diancam hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan atau denda Rp2 miliar.

AKP Wawan melanjutkan bahwa pelaku juga dapat dijerat dengan kasus penipuan karena menggunakan identitas palsu. Selain itu, pelaku juga melakukan penipuan dalam transaksi jual beli.

Dalam wawancara dengan awak media lokal AKP Wawan menegaskan bahwa pelau tidak boleh memperdagangkan barang sembarangan.

Ia juga melanjutkan bahwa setiap pengusaha dilarang menawarkan, memproduksi, mengiklankan suatu barang atau jasa secara tidak benar.

Sebab, hal tersebut sudah termasuk pidana dan diatur di dalam UU Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Dua Bulan Berlatih, OMK Parkat Siap Pentas Tablo Kisah Sengsara Yesus

Berdasarkan informasi sebelumnya, modus yang dilakukan tersangka ialah mencampur beras SPHP 2 kg dengan beras merek Menir 3 kg yang dibeli secara online. Kemudian, campuran kedua beras tersebut dikemas dalam karung SPHP ukuran 5 kg.

Praktek illegal ini telah dilakukan oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.

Hingga kini, seorang pelaku berinisial P tengah diproses hukum lebih lanjut.

Bagikan ke sosial media