NewsTerbaru

Masuk Halaman Orang Lain Bisa Berujung Penjara

BORNEOBARU.ID – Memasuki halaman rumah orang lain tanpa izin sering dianggap hal sepele oleh sebagian masyarakat. Padahal, tindakan tersebut (masuk halaman tanpa izin) dapat berujung pada proses hukum pidana. Aturan ini ditegaskan dalam hukum pidana Indonesia yang melindungi privasi dan keamanan tempat tinggal seseorang.

Dalam beberapa tahun terakhir, edukasi hukum mengenai pelanggaran ini semakin sering disosialisasikan karena masih banyak warga yang belum memahami risikonya.

Baca Juga: Saat Lapar, Tubuh Membersihkan Sel Rusak Secara Alami

Secara hukum, tindakan masuk ke rumah atau pekarangan tertutup tanpa izin termasuk pelanggaran pidana. Ketentuan ini sebelumnya diatur dalam Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa seseorang yang memaksa masuk atau tetap berada di rumah orang lain secara melawan hukum dapat dipidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan bulan penjara atau denda tertentu.

Unsur pentingnya adalah adanya tindakan melawan hukum atau tidak segera pergi setelah diminta pemilik rumah.

Mulai tahun 2026, Indonesia resmi memberlakukan KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam aturan baru ini, ketentuan mengenai masuk pekarangan tanpa izin tetap dipertahankan.

Namun, ancaman hukumannya diperbarui menjadi lebih tegas. Pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga satu tahun atau denda kategori II. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan sistem hukum pidana dengan kondisi sosial modern.

Dilansir dari Koran Jakarta, ahli hukum menegaskan bahwa aturan tersebut bukan bertujuan mengkriminalisasi masyarakat secara berlebihan. Tujuan utamanya adalah melindungi hak bertempat tinggal dan rasa aman pemilik rumah.

Hukum juga menilai pelanggaran terjadi apabila seseorang tetap berada di lokasi meski sudah diminta keluar oleh pemilik atau pihak yang berhak. Artinya, niat dan tindakan setelah diberi peringatan menjadi faktor penting dalam penentuan pidana.

Baca Juga: BNN Usulkan Aturan Lebih Ketat untuk Vape

Kasus serupa pernah muncul dalam berbagai putusan pengadilan di Indonesia. Hakim menilai tindakan memasuki rumah atau pekarangan tanpa hak sebagai pelanggaran terhadap kebebasan rumah tangga atau huisvredebreuk.

Istilah ini merujuk pada pelanggaran terhadap ruang privat seseorang yang dilindungi hukum. Bahkan tindakan tanpa perusakan sekalipun tetap bisa dipidana jika memenuhi unsur melawan hukum.

Masyarakat diimbau untuk lebih memahami batasan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Memasuki halaman rumah orang lain sebaiknya selalu disertai izin pemilik.

Selain menjaga etika sosial, hal tersebut juga mencegah risiko hukum yang serius. Dengan berlakunya KUHP baru, kesadaran hukum menjadi semakin penting agar konflik sosial tidak berkembang menjadi perkara pidana.

Bagikan ke sosial media