NewsTerbaru

Korupsi Proyek PLTU 1 Kalimantan Barat

BORNEOBARU.ID – Telah terjadi dugaan korupsi Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. PLTU 1 ini memiliki kapasitas 2×50 Megawatt (MW) yang dimulai pada tahun 2008 mengalami kendala serius hingga mangkrak sejak 2016. Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri atas dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.

Baca Juga: Makna Mendalam di Balik Logo Provinsi Kalimantan Barat

Kronologi Dugaan Korupsi

Proyek PLTU 1 Kalimantan Barat dimulai pada tahun 2008, dengan proses lelang yang dimenangkan oleh konsorsium KSO BRN. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan dugaan bahwa konsorsium tersebut tidak memenuhi syarat prakualifikasi serta evaluasi administrasi dan teknis. Meskipun demikian, kontrak proyek tetap ditandatangani pada 11 Juni 2009 dengan nilai mencapai USD 80 juta dan Rp507 miliar.

Setelah memenangkan proyek, PT BRN diduga mengalihkan seluruh pekerjaan kepada dua perusahaan asal Tiongkok. Kedua perusahaan tersebut yaitu PT PI dan QJPSE, tanpa prosedur yang memadai. Akibatnya, pembangunan mengalami banyak hambatan hingga akhirnya terhenti pada tahun 2016. Sejak saat itu, proyek ini tidak dapat dimanfaatkan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Temuan BPK dan Langkah Hukum

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam auditnya menemukan indikasi kerugian negara yang mencapai USD 62,410 juta dan Rp323,2 miliar. Sejumlah pejabat dan pihak terkait kini dalam pemeriksaan intensif oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut.

Baca Juga: Hutan Hujan Tropis Kalimantan Sebagai Hutan Tertua di Dunia

Pada 5 November 2024, Dittipidkor Bareskrim Polri secara resmi meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Fokus utama penyelidikan adalah pada proses lelang yang dinilai cacat hukum, serta kontrak yang diduga sarat dengan penyimpangan administrasi

Dampak Sosial dan Ekonomi

Mangkraknya proyek PLTU 1 Kalimantan Barat tidak hanya menyebabkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga menghambat suplai listrik yang seharusnya mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional untuk mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa depan.

Penyidikan yang tengah berlangsung diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik kegagalan proyek ini dan memberikan keadilan bagi negara serta masyarakat yang dirugikan.

Bagikan ke sosial media