Keterbatasan Ekonomi Membuat Dua Orang Berurusan dengan Polisi
BORNEOBARU.ID – Keterbatasan ekonomi sering kali memicu seseorang atau sekelompok orang melakukan hal yang melangar hukum.
Seperti yang dilakukan oleh dua pemuda di Kalimantan Tengah. Dilansir dari Komas.com, dua orang pemuda berinisial RKP (23) dan SW (29) diamankan polisi karena tertangkap tangan mengedarkan puluhan paket sabu di sebuah penginapan Jalan KS Tubun, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Senin 3 Februari 2025.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Ajun Komisaris Polisi Subandi memaparkan bahwa mereka langsung menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyidikan.
Dalam wawancara dengan Kompas.com, Subandi mengatakan bahwa mereka mengamankan 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,75 gram, 1 plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak lem castol, 1 buah kotak kecil bergambar panda, 2 unit telepon genggam, dan 1 buah tas ransel warna hitam.
Kedua pemuda ini adalah seorang pegangguran. Mereka berani menjadi pengedar narkotika karena keterbatasan ekonomi.
Keduanya telah diamankan di Malpolres Kapuas untuk proses penyidikan selanjutnya bersama dengan barang bukti yang telah diamankan.
Subandi melajutkan bahwa kedua pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs 122 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 12 sampai 20 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com