NewsTerbaru

Kalimantan Barat Miliki 32 Hutan Adat Dengan Luas 117.717 Ha

BORNEOBARU.ID – Kalimantan Barat kini tercatat memiliki 32 hutan adat dengan total luas sekitar 117.717 hektare. Angka ini disampaikan oleh pihak provinsi dan dilaporkan oleh beberapa media lokal sebagai capaian penetapan hutan adat hingga periode terakhir yang dipublikasikan.

Hutan-hutan adat tersebut tersebar di delapan kabupaten di wilayah Kalimantan Barat, mulai dari Kapuas Hulu, Sanggau, Sekadau, Sintang, Bengkayang, Melawi, Landak, dan Ketapang. Penyebaran ini menunjukkan bahwa pengakuan hutan adat tidak hanya terjadi di satu kawasan, melainkan menyebar melintasi bagian utara, tengah, dan barat provinsi.

Baca Juga: Kalimantan Barat Masuk Daftar 10 Provinsi Terkorup 2024

Secara sederhana, hutan adat adalah kawasan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat dan bukan termasuk hutan negara. Penetapan sebagai “hutan adat” memberi pengakuan hukum kepada komunitas adat untuk mengelola dan menjaga hutan.

Dalam mengelola hutan adat, masyarakat perlu mengikuti aturan adat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengakuan ini penting untuk mempertahankan sumber hidup, budaya, dan fungsi ekologis wilayah adat.

Beberapa contoh hutan adat yang sudah dikenal publik mencatat luas berbeda-beda. Misalnya, komunitas Sungai Utik di Kapuas Hulu dikelola oleh masyarakat adat dan dalam studi tercatat memiliki areal pengelolaan yang cukup signifikan (dokumen studi menyebut ukuran ribuan hektare untuk kawasan komunitas tertentu).

Di Ketapang ada hutan adat Mekar Raya yang dilaporkan luasnya sekitar 2.000 hektare. Contoh nyata bagaimana ukuran dan karakter tiap hutan adat berbeda sesuai komunitas dan lokasi.

Di samping 32 unit yang sudah ditetapkan, terdapat juga beberapa komunitas adat di Kalbar yang masih dalam proses mengusulkan penetapan hutan adat.

Baca Juga: Membaca Kesehatan Mental dari Kebiasaan Sehari-hari

Laporan daerah menyebut ada puluhan usulan dengan potensi tambahan luas ratusan ribu hektare yang sedang diajukan atau diverifikasi. Hal ini menandakan proses pengakuan terus berjalan dan angka 117.717 ha bisa bertambah seiring penetapan baru.

Secara nasional, upaya penetapan hutan adat juga menjadi program berkelanjutan Kementerian/Lembaga terkait, dengan akumulasi penetapan yang terus berkembang setiap tahun.

Melindungi hutan adat di Kalimantan Barat penting bukan hanya untuk mempertahankan hak-hak masyarakat adat. Namun melindungi hutan adat penting untuk menjaga keanekaragaman hayati, fungsi hidrologi, dan mata pencaharian lokal.

Tantangan seperti alih fungsi lahan, kebakaran hutan, dan tekanan ekonomi tetap mengancam. Oleh sebab itu, kolaborasi pemerintah, masyarakat adat, dan lembaga lingkungan menjadi kunci menjaga hutan adat tetap lestari.

Bagikan ke sosial media