NewsTerbaru

Dua Pria Ditangkap Tangan Oleh Polres Kapuas Karena Melakukan Transaksi Narkotika

BORNEOBARU.ID – Dua orang paruh baya dirinkus oleh Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, Kalimantan Tengah. Pria yang berinisial S (44) dan B (46) tertangkap tangan ketika melakukan transaksi narkotika di Jalan Kali Anjir, Desa Anjir, Kapuas, pada Selasa, 4 Februari 2025.

Dilansir dari Kompas.com, dalam pengeledahan, Polres Kapuas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 37,09 gram.

Penemuan ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Kapuas, Ajun Komisaris Polisi Subandi dalam wawancara dengan Kompas.com pada Kamis 6 Februari 2025, ”Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 37,09 gram, 1 buah plastik klip, dan 1 buah dompet warna kuning yang dijadikan tempat menyimpan barang haram itu”.

Selain barang bukti tersebut, polisi juga menyita sebuah ponsel dan sebuah sepeda motor. Kedua tersangka telah di bawa ke Mapolres Kapuas.

Subandi mengakatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Subandi juga berharap hukuman berat dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Kedua pelaku terancam hukuman penjara paling sedikit lima tahun.

Subandi juga meminta masyarakat untuk turut berperan aktif membantu memberantas penyebaran narkotika supaya menciptakan lingkungan masyarakat yang sehat.

Sumber: Kompas.com

Bagikan ke sosial media