Disdukcapil Sintang Ingatkan Mengenai Aturan Status Anak Tiri di KK
BORNEOBARU.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang kembali mengingatkan masyarakat soal pentingnya ketelitian dalam mengisi Kartu Keluarga (KK), terutama untuk anak tiri. Sebab, masih sering terjadi kekeliruan dalam penulisan status anak tiri.
Kepala Disdukcapil Sintang, Agus Jam, menyampaikan bahwa masyarakat masih sering salah dalam mengisi kolom SHDK. Menurutnya, hal ini terjadi karena masyarakat kurang mengerti aturan yang berlaku, terutama mengenai anak tiri dalam keluarga.
Baca Juga: Delapan Keuskupan Se-Kalimantan Mengadakan Pertemuan di Kelam
“Jika anak tiri berasal dari perkawinan yang sah secara hukum, maka kolom SHDK-nya boleh ditulis ‘ANAK’, namun tetap wajib mencantumkan nama orang tua kandung, bukan orang tua tiri,” ujarnya kemarin.
Aturan ini mengacu pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Di dalam peraturan ini tertulis jelas mengenai bagaimana hubungan keluarga hendaknya ditulis dalam dokumen resmi.
Meskipun demikian, Agus menekankan, bila tidak ada bukti perkawinan yang sah, misalnya tidak bisa menunjukkan akta nikah atau buku nikah, maka status SHDK harus diisi “LAINNYA”.
“Itu karena secara hukum, anak tersebut tidak memiliki hubungan keluarga langsung dengan kepala keluarga,” tegasnya.
Agus juga menyebut dua kesalahan umum yang sering terjadi. Pertama mengenai pengisian status “ANAK” tanpa dasar perkawinan sah. Lalu, persoalan kedua tidak mencantumkan nama orang tua kandung di kolom identitas.
Baca Juga: Penyusunan RTRW Sintang Capai 70%, Fokus Jaga Keseimbangan Lahan & Lingkungan
Kesalahan-kesalahan seperti ini menurutnya bisa berakibat panjang. “Kesalahan seperti ini bisa berdampak pada keabsahan dokumen lain di kemudian hari, seperti pengurusan beasiswa, perpindahan sekolah, atau dokumen warisan,” terangnya.
Oleh sebab itu, Disdukcapil Sintang mengingatkan pada masyarakat untuk lebih hati-hati. Selain itu, kiranya masyarakat tidak ragu untuk berkonsultasi sebelum mengajukan perubahan data. “Validitas data dalam KK sangat penting untuk memastikan hak-hak administratif warga tetap terlindungi,’ tutup Agus.