Diduga Oknum Kades di Kubu Raya Menjual Hutan Mangrove
BORNEOBARU.ID – Seorang Kepala Desa Kubu dituding menjual hutan mangrove kepada seorang warga untuk dijadian sebagai perkebunan sawit. Hutan mangrove atau biasa disebut hutan bakau ini memiliki luas 400 hektare. Lokasi hutan tersebut berada di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
Transaksi jual beli ini disinyalir terjadi pada Sabtu 12 April 2024, yang melibatkan seorang Kepala Desa Kubu dengan seorang warga berinisial BN.
Baca Juga: Jembatan Gantung di Desa Lomba Karya Rusak Parah
Berdasarkan informasi yang terkumpul, diketahui bahwa terkuaknya transaksi ini bermula dari ditemukannya alat berat jenis excavator yang masuk ke area hutan mangrove. Hutan tersebut diakui sebagai milik pribadi dari hasil jual beli.
Transaksi tersebut menyebutkan bahwa harga lahan per hectare sebesar Rp 6 juta. Jika diakumulasikan dengan lahan yang dijual seluas 400 hektare maka nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp1,2 miiar.
Dugaan ini semakin kuat setelah beredar foto dan video yang menunjukan oknum Kepala Desa Kubu menerima uang dengan jumlah yang besar dari seorang pembeli. Selain itu, video tersebut juga menunjukan adanya penandatanganan dokumen yang diperkirakan sebagai bukti pelunasan jual beli lahan.
Dari informasi yang beredar di berbagai media, seorang warga sangat menyayangkan tindakan kepala desa tersebut. Ia mengatakan bahwa hutan tersebut memiiki fungsi vital sebagai penahan abrasi, serta pembatas antara air asin dengan air tawar. Selain itu, hutan bakau tersebut merupakan sumber mata pencaharian warga untuk mencari ikan dan kepiting.
Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa oleh Kades Beloyang
Warga tersebut juga menyoroti ketimpangan yang terjadi. Ia mengatakan bahwa pernah ada seorang warga yang menebang pohon bakau tersebut untuk dijadikan sebagai podok, alat kerjanya disita polisi. Sedangkan alat berat yang beroperasi secara terang-terangan ini belum ditindak.
Terkait isu ini, warga, pihak kecamatan, dan beberapa instansi terkait akan melaksanakan pertemuan di Kantor Camat Kubu pada 15 April 2025.