NewsTerbaru

Cara Mengetahui KTP Disalahgunakan Untuk Pinjol

BORNEOBARU.ID – Setiap orang yang telah berusia 17 tahun dan berkewarganegaraan Indonesia tentunya sudah dilegalkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kita tahu bahwa KTP adalah identitas yang sangat penting. Namun, kerap kali KTP disalah gunakan untuk pinjaman online atau pinjol secara illegal. Hal ini dapat terjadi karena kebocoran data di pemerintahan ataupun orang lain yang sengaja menggunakan NIK kita untuk tindak illegal ini.

Lalu apakah ada cara untuk mengecek apakah NIK sudah dipakai di pinjol?

Baca Juga: 6 Guru Tewas Dibakar Hidup-Hidup oleh KKB di Yahukimo

Kali ini kita akan membahas cara untuk mengetahui apakah NIK kita telah digunakan untuk pinjol atau tidak?

  1. Akses situs 👉 https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage atau bisa download aplikasi iDebku OJK.
  2. Pilih “Pendaftaran”.
  3. Isi informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode keamanan (captcha). Pastikan bahwa formulir terisi dengan benar.
  4. Setelah verifikasi data, kita bisa klik selanjutnya setelah verifikasi data dan melengkapi semua formulir dengan benar
  5. Unggah dokumen yang diminta, seperti KTP dan swafoto.
  6. Selanjutnya klik tombol Ajukan Permohonan.
  7. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapat nomor pendaftaran.
  8. Selanjutnya Anda dapat memeriksa statur permohonan di menu Status layanan dengan memasukan kode pendaftaran ke captcha.
  9. Setelah semuanya selesai, prmohonan Anda akan diproses dalam jangka waktu maksimal 1 hari kerja.
  10. Selanjutnya, Anda dapat melihat rincian pijaman yang pernah Anda lakukan ataupun yang tidak Anda kenali.

Selanjutnya, apakah orang atau sebuah badan usaha yang melakukan tindak yang merugikan ini dapat terjerat hukum? Tentunya bisa!

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa oleh Kades Beloyang

Aturan mengenai hal tersebut terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pada Pasal 305, mengatur bahwa orang yang melangar pasal tersebut dapat dikenai sanksi pindana penjara 5 tahun dan maksimal 10 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda sebanyak 1.000.000.000,00 (1 miliar rupiah) dan maksimal 1.000.000.000.000,00 (1 triliun rupiah). 

Jika yang menjadi pelaku ialah badan usaha maka perusahaan tersebut berserta dengan pimpinanya dapat dikenai sanksi. Kita dapat melihat bahwa pelangaran ini sangat merugika diri kita dan orang lain. Jadi, jangan coba-coba untuk melakukan tindakan ini secara illegal.

Bagikan ke sosial media