Buang Sampah Sembarangan di Balikpapan, Siap-Siap Denda Rp5 Juta dan Kurungan 3 Bulan
BORNEOBARU.ID – Mulai September 2025, Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan akan menindak tegas warga yang membuang sampah sembarangan. Pelanggar berat terancam kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp5.000.000. Ketentuan itu diberlakukan dalam rangka operasi yustisi sampah yang dijalankan DLH bersama tim gabungan untuk menekan pembuangan liar ke sungai, drainase, dan tempat-tempat rawan lain.
Kebijakan ini sejalan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Baca Juga: Maskulinitas Orangutan: Flanged Males dan Pesona Visual
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menjelaskan bahwa sanksi pidana ditujukan untuk pelanggaran berat. Misalnya, seseorang membuang sampah lebih dari satu meter kubik ke TPS, sungai, atau saluran drainase.
Ia menegaskan proses penindakan akan dilakukan melalui mekanisme tipiring (tindak pidana ringan) jika bukti cukup.
Selain sanksi pidana, operasi yustisi juga menyiapkan rangkaian sanksi administratif seperti teguran, dan denda ringan (sekitar Rp100.000). Sanksi lain yang akan diberikan ialah kerja sosial membersihkan lingkungan yang dapat dikenakan langsung di lokasi.
Tujuan gabungan kebijakan administratif dan pidana ini adalah memberi efek jera sekaligus menyediakan opsi korektif bagi pelanggar ringan.
Pemerintah kota juga mengakui tantangan operasional dalam menegakkan aturan ini. Menurut pemberitaan lokal, jumlah petugas kebersihan yang dimiliki Pemkot hanya sekitar 500 orang untuk melayani hampir 800.000 penduduk. Karena itu, DLH meminta peran aktif masyarakat, RT, dan kelurahan dalam pengawasan dan edukasi agar penegakan hukum lebih efektif.
Wali Kota dan jajarannya menyatakan dukungan terhadap operasi ini. Mereka juga mengimbau warga memanfaatkan fasilitas pengelolaan sampah yang tersedia dan mematuhi jam buang sampah yang telah diatur.
Baca Juga: Tiga Kampus di Sintang Ikuti Kuliah Umum Bersama Wakil Bupati
Pemerintah setempat menegaskan kebijakan bukan semata hukuman, melainkan bagian dari upaya mengurangi banjir, polusi sungai, dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup kota.
Sejumlah warga menyambut langkah tegas itu dengan catatan perlunya sosialisasi lebih intensif. Warga juga meminta penyediaan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai, terlebih di wilayah padat dan pemukiman pinggiran.
DLH menjanjikan penambahan patroli, koordinasi dengan Satpol PP, dan program edukasi lingkungan selama operasi yustisi berlangsung untuk menekan angka pelanggaran.