NewsTerbaru

Bappeda Sintang Targetkan Rp207 Miliar PAD Pada 2026

BORNEOBARU.ID – Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pememerintah Kabupaten Sintang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) supaya lebih dominan.

Pada forum pembahasan terkait estimasi pendapatan dan belanja daerah dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Bappeda Kabupaten Sintang menetapkan sasaran PAD tahun 2026 sebesar Rp207 miliar.

Baca Juga: WKRI Ranting Santa Anna Katedral Sintang Melaksanakan Anjangsana Paskah

Kurniawan sebagai Kepala Bappeda Sintang menerangkan bahwa rancangan ini adalah unsur penting dalam penyusunan Raperda RPJMD yang kini sedang disempurnakan dan ditinjau oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Berdasarkan hasil wawancara dari media lokal pada Rabu, 23 April 2025, Kurniawan mengungkapkan komitmen mereka untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah.

“PAD kita di tahun 2024 sebesar Rp174 miliar. Untuk tahun 2026 ditargetkan naik menjadi Rp207 miliar, dan tahun 2030 ditargetkan tembus Rp223 miliar. Ini bukan sekadar angka, tetapi cerminan komitmen kita untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah,” ujar Kurniawan.

Terdapat 13 OPD yang selama ini berperan dalam menghasilkan PAD hadir pula dalam pertemuan tersebut. Di dalam pertemuan tersebut, Kurniawa menekankan pentingnya pendekatan berbasis data dan profesionalitas dalam menetapkan target pendapatan.

“Penentuan jumlah pendapatan harus objektif, transparan, dan akuntabel. Kita juga perlu optimisme dalam meraih target, bukan sekadar memasukkan angka tanpa dasar,” tegasnya.

Selain itu, Kurniawan juga memberikan analogi terkait peran penting OPD dalam meningkatkan PAD. “Ibaratnya, Pak Bupati itu punya 43 anak, yakni 43 OPD. Tapi dari jumlah itu, hanya 13 yang membantu mencarikan uang untuk rumah tangga ini. Jadi, tentu yang 13 ini harus lebih giat,” ucapnya.

Baca Juga: LP3KD Kabupaten Sintang Menemui Bupati Sintang

Pada pertemuan tersebut, ia memberikan batas waktu penginputan data usulan pendapatan masing-masing OPD hingga 25 April 2025. Ia juga mengungkapkan bahwa keterlibatan aktif dari OPD adalah salah satu penentu keberhasilan pemda dalam membiayai program pembangunan secara mandiri.

“Rapat ini menandai langkah awal menuju pembenahan struktur pendapatan daerah yang lebih progresif dan berkelanjutan, di tengah tantangan fiskal yang semakin kompleks,” ujarnya.

Bagikan ke sosial media