Anggota DPRD Ardi Minta Pemda Segera Selesaikan Masalah Sampah di Kabupaten Sintang
Borneobaru.id – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Ardi menyinggung perihal tempat pembuangan sampah sementara di Kabupaten Sintang yang tidak tertata rapi. Ardi meminta sampah yang berserakan di beberapa tempat itu segera ditata.
Hal itu Ardi sampaikan dalam Rapat Paripurna ke – 7 guna membahas penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang tahun 2023 yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Sintang pada 8 Juli 2024.
“Disampaikan kepada Pemda Kabupaten Sintang khususnya Dinas Lingkungan Hidup agar dapat menata tempat tempat pembuangan sampah sementara sehingga tidak lagi berserakan di beberapa tempat,” ujar Ardi yang mewakili Fraksi Gerindra ini.
Ardi berharap pemerintah dapat mengurangi sampah-sampah yang berserakan di sekitar Kabupaten Sintang dengan membangun tempat pembuangan sampah sementara.
Pasalnya, kata Ardi, sarana pembuangan sampah di Sintang masih sedikit sehingga menyebabkan banyaknya sampah yang tidak dibuang pada tempatnya seperti di Jalan Bukit Kelam, Jalan Hutan Wisata dan sejumlah titik lainnya.

Selain itu, Ardi juga meminta pemerintah segera menyelesaikan pembangunan Jembatan Ketungau Dua yang masih tertunda hingga saat ini.
“Disampaikan kepada pemerintah Kabupaten Sintang memberikan penjelasan terkait pembangunan Jembatan Ketungau Dua yang masih tertunda pekerjaanya,” kata Ardi.
“Diminta supaya pemerintah daerah segera membangunkan pembangunan Jembatan Ketungau Dua mengingat jembatan tersebut adalah penghubung dari kecamatan ke desa-desa yang ada di wilayah sekitarnya,” ujar Ardi.
Menurut Ardi, pemerintah harus segera menyelesaikan pembangunan Jembatan mengingat belum kunjung dilanjutkan. Jembatan Ketungau Dua merupakan jalan penghubung dari kecamatan menuju ke desa-desa yang ada disekitar wilayah tersebut.
Ardi adalah anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Partai Gerindra yang ditunjuk dalam Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Julian Sahri. Saat ini, Ardi tergabung dalam Anggota Komisi A yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan. Dia juga tercatat sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Penulis: Rafi Januarta
Editor : Dimas Hendro Riberu