NewsTerbaru

Aksi Bejat Seorang Guru Ekstrakulikuler Cabuli Tiga Anak SMP di Banjarmasin

BORNEOBARU.ID – Kembali terjadi lagi kasus pencabulan yang menjerat seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Banjarmsin Kalimantan Selatan.

Polresta Banjarmasin menangkap RMS (31) atas tindak pidana pencabulan tiga orang anak di bawah umur saat mereka melaksanakan perkemahan pada Minggu (15/12/2024) dini hari.

Ketiga korban tersebut berinisial A (13), H (14), dan N (13). Sedangkan pelaku adalah RMS (29), warga Sungai Andai, Banjarmasin Utara.

Pelaku di sekolah berperan sebagai pembina ekstrakulikuler pramuka dan sebagai guru di sekolah lain pula.

“Mereka dicabuli pelaku saat kegiatan perkemahan Sabtu dan Minggu (Persami). Dilakukan dini hari di salah satu kelas,” ungkap Eru didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahean pada Jumat 7 Februari 2025.

Kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial H bercerita kepada ibunya. Setelah mendengar cerita dari anaknya, ia mengumpulkan informasi dan mengetahui juga bahwa ada korban lainnya, A dan N.

Pihak korban pun tidak terima atas perlakuan oknum guru tersebut. Mereka pun melaporkan RMS ke Polresta Banjarmasin pada 15 Januari 2025.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepoisian melakukan penyidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku di rumahnya.

Barang bukti berupa hasil Surat Visum et Repertum telah dimiliki oleh pihak penyidik sehingga mempercepat proses hukum.

‘’Pelaku kini mendalami pemeriksaan lebih lanjut dan telah ditetapkan sebagai tersangka”, ungkap Eru.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: banjarmasin.tribunnews.com dan radarbanjarmasin.jawapos.com

Bagikan ke sosial media