NewsOpiniPolitikTerbaru

18 Tahun Wacana Provinsi Kapuas Raya, Akankah Benar Terwujud?

BORNEOBARU.ID – Keputusan untuk melakukan pemekaran provinsi biasanya didasarkan pada beberapa pertimbangan, hal tersebut di antaranya termasuk luas wilayah, jumlah penduduk, potensi ekonomi, administrasi pemerintahan, serta kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat. Kalimantan Barat sendiri merupakan salah satu provinsi yang memiliki luas wilayah yang cukup besar di Indonesia dengan cakupan luas wilayah provinsi Kalimantan Barat adalah 147.307,00 km² (7,53% luas Indonesia). Sebagai perbandingan, salah satu provinsi baru yang dapat dikategorikan “muda” yakni Kalimantan Utara hanya memiliki luas 75.467,70 km2 (lebih kurang setengah dari luasan provinsi Kalimantan Barat.

Pertimbangan terhadap luas wilayah bisa menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan untuk melakukan pemekaran provinsi, terutama jika wilayah yang ada saat ini terlalu luas untuk dikelola secara efisien dan efektif. Pemekaran provinsi bisa membantu meningkatkan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta pengelolaan sumber daya alam dan potensi ekonomi secara lebih terfokus.

Namun, perlu juga diingat bahwa pemekaran provinsi tidak hanya bergantung pada luas wilayah semata. Faktor lain seperti kepadatan penduduk, kebutuhan administratif, serta aspirasi dan dukungan politik lah yang pada akhirnya juga berperan besar dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

Wacana awal pemekaran Provinsi Kapuas Raya (PKR)

Pada tahun 2006, untuk kali pertama tercetuslah wacana tentang pemekaran Provinsi Kapuas Raya (PKR), yang muncul atas prakarsa Bupati Sintang waktu itu (Milton Crosby) serta dukungan dari Gubernur dan DPRD Kalimantan Barat saat itu. Dua tahun berikutnya, tepatnya pada 2008, wacana tersebut meraih dukungan politik yang signifikan dari anggota komisi II DPR RI, sehingga kemudian muncul kebutuhan akan pemenuhan persyaratan, termasuk mendapatkan rekomendasi resmi dari Gubernur.

Di periode terakhir masa kepemimpinannya (2015) Milton masih yakin bahwa Provinsi Kapuas Raya akan segera terwujud. Bercermin dari pernyataan Sekda Kalbar yang menyatakan bahwa pembentukkan provinsi Kapuas Raya tinggal “selangkah lagi”. Hal itu diperkuat dengan informasi yang pada waktu itu diterimanya dari Komisi II DPR RI, bahwa Kapuas Raya sudah masuk dalam 25 DOB (Daerah Otonomi Baru) yang akan menjadi prioritas untuk direalisasikan.

Prosedur Pemekaran Provinsi Baru

Berdasarkan prosedur yang umumnya dilakukan dalam pembentukan provinsi baru, tahapan yang mungkin telah dilalui atau sedang dalam proses adalah sebagai berikut:

  1. Pengumpulan Usulan dan Penelitian Awal: Pada tahap awal, biasanya terjadi pengumpulan usulan dari pihak-pihak yang berkepentingan di daerah yang bersangkutan. Setelah itu, Menteri terkait bisa melakukan penelitian awal terhadap usulan tersebut.
  2. Penelitian oleh Menteri: Menteri yang bertanggung jawab biasanya akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap usulan pemekaran. Ini melibatkan evaluasi terhadap kelayakan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
  3. Rekomendasi dan Pertimbangan DPOD: Jika usulan pemekaran dianggap memenuhi syarat, maka Menteri akan menyampaikan rekomendasi kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). DPOD kemudian memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai usulan pemekaran tersebut.
  4. Penyusunan Rancangan Undang-Undang: Jika Presiden dan DPOD setuju dengan usulan pemekaran, Menteri akan menyiapkan rancangan undang-undang tentang pemekaran tersebut. Rancangan ini kemudian akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.
  5. Proses Legislasi: Setelah diajukan kepada DPR, proses pembahasan dan pengesahan undang-undang pemekaran provinsi akan dilakukan sesuai dengan prosedur legislasi yang berlaku.

Isu ini kembali mencuat di tahun 2021 tepatnya saat badai pandemi tengah berlangsung. Dalam sebuah kegiatan FGD (Focus Group Discussion) Nasional bertema “Nasib Pemekaran Provinsi Kapuas Raya” digelar secara virtual. Banyak pihak bersepakat bahwa kriteria untuk membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Kapuas Raya sebenarnya telah terpenuhi dengan cukup lengkap dan sesuai. Namun, prosesnya masih terhambat oleh moratorium yang pengaturannya berada di bawah kendali Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).

Menginjak tahun 2024 (lebih kurang 18 tahun) sejak pertama kali wacana pembentukkan Provinsi Kapuas Raya tersebut digaungkan, belum ada kejelasan bahwa hal tersebut benar-benar akan terwujud, hingga masyarakat awam menganggap seolah-olah wacana pemekaran hanya sekadar menjadi wacana politik semata.

Bagikan ke sosial media