Bencana Karhutla: Catatan dari Tengah

(Researcher di Pusat Kajian Masyarakat Adat, Perubahan Iklim, dan SDGs (PusakaMas), Dosen Institut Teknologi Keling Kumang, Kalimantan Barat.)
Borneobaru.id – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan yang mulai meningkat pada Agustus 2026 menjadi sorotan dunia internasional. Hotspot (± 12.441 per 28 Agustus 2026) yang tersebar secara merata telah menyebabkan asap pekat, hingga ke Malaysia dan Filipina. Kebakaran besar pernah terjadi di tahun 1997–1998, 2015, dan 2019. Berdasarkan data yang diperoleh dari sipongi.gakkum.kehutanan.go.id/indikasi-luas-kebakaran, karhutla terjadi merata di 5 provinsi: Kalimantan Barat (38.310,86 ha), Kalimantan Selatan (8.019,63 ha), Kalimantan Tengah (7.634,46 ha), Kalimantan Timur 2.715,76 (ha) dan Kalimantan Utara (400,62 ha).
Ada 2 kata yang debatable: bencana dan kebakaran. UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mendefinisikan bencana sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana dibagi menjadi 3 jenis: bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial. Kebakaran hutan/lahan yang disebabkan oleh manusia dikelompokkan ke dalam bencana nonalam.
Pertanyaan kritisnya, dapatkah kebakaran hutan/lahan yang dilakukan KORPORASI (aktor intelektual) dengan memperalat (membayar) masyarakat kecil (eksekutor lapangan) dikategorikan sebagai bencana (nonalam)?
Kedua, makna kata kebakaran? Kamus Besar Bahasa Indonesia Online mendefinisikan: ‘kebakaran /ke·ba·kar·an / 1 n peristiwa terbakarnya sesuatu (rumah, hutan, dan sebagainya); 2 v cak terbakar; menderita karena terbakar; 3 n bahaya api.
Pertanyaan kritisnya, dapatkan kebakaran hutan/lahan di Kalimantan dipahami sebagai sebuah peristiwa terbakarnya hutan/lahan tanpa penyebab (aktor)?
Atau, pertanyaan yang tepat tapi selalu dihindari: dapatkah pembakaran (‘/pem·ba·kar·an/ n 1 proses, cara, perbuatan membakar; 2 tempat membakar (bata, genting, kapur, dan sebagainya)) hutan/lahan di Kalimantan dipahami sebagai sebuah peristiwa terbakarnya hutan/lahan tanpa penyebab (aktor)?
Dalih Pemerintah
Sebagaimana dilansir dari regional.kompas.com (7/8/2026) Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut, bahwa meluasnya karhutla tahun ini karena dipicu fenomena El Nino yang datang lebih cepat dari perkiraan dan berpotensi memicu musim kemarau panjang yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan. Kemudian, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2026 tentang Larangan Membuka Lahan dengan Cara Membakar tertanggal 10 Agustus 2026. Latar belakang terbitnya SE adalah: (1) Praktik pembukaan lahan dengan cara membakar masih terjadi dan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi…, (2) Fenonema El-Nino kuat yang sudah muncul pada Juli Tahun 2026, dan (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 Ayat (1) huruf h yang melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar….
Seperti tidak mau ketinggalan, Menteri Dalam Negeri juga mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 yang isinya melarang kepala daerah melakukan pembakaran untuk membuka lahan tanpa terkecuali (masalah adat).
Hal serupa juga diamini oleh Presiden Prabowo Subianto saat memimpin rapat terbatas (ratas) penanganan karhutla di Sumatera Selatan (24/8/2026). Dia mengatakan, kondisi karhutla tahun ini turut dipicu oleh fenomena El Nino. Singkat kata, pemerintah berargumen bahwa karhutla adalah akibat dari pembukaan lahan oleh masyarakat (adat) dan efek El Nino.
Pleidoi Masyarakat Adat Dayak
Saban tahun, narasi resmi pemerintah dan pemberitaan media massa mainstream (arus utama, Red) selalu menuding faktor kemarau dan praktik perladangan berpindah yang dilakukan masyarakat adat Dayak sebagai biang kerok bencana ekologis ini. Tudingan yang terus menerus diproduksi ulang terbukti berhasil mengaburkan persoalan yang sesungguhnya.
Dikutip dari www.metrotvnews.com (22/8/2026), saat meninjau penanganan karhutla di Kabupaten Kubu Raya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Gubernur Kalimantan Barat, Ria
Norsan, untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji, mengatakan ketentuan mengenai pengecualian pembukaan lahan dengan cara membakar untuk kepentingan kearifan lokal telah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun, Pasal 69 ayat (2) memberikan pengecualian dengan memperhatikan secara sungguh- sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing. Penjelasan Pasal 69 ayat (2) menyebut kearifan lokal tersebut mencakup pembakaran lahan dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami varietas lokal, dengan ketentuan lahan dikelilingi sekat bakar untuk mencegah api menjalar ke wilayah sekitarnya.
Karhutla yang terjadi di Kalimantan berada di tanah gambut. Tanah gambut memiliki tingkat keasaman (pH) tinggi sehingga bisa membuat tanaman padi menjadi kerdil, bahkan mati. Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat yang berdemo di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat kembali menegaskan bahwa masyarakat adat Dayak, secara turun temurun, tidak pernah berladang di tanah gambut (detik.com; 27/8/2026).
Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat. Artinya aktivitas pembakaran lahan untuk keperluan berladang tradisional hanya dapat dilakukan pada lahan nongambut.
Ekosida
Pakar hukum Pauline Helène (Polly) Higgins mempopulerkan istilah ekosida (ecocide), merujuk pada kerusakan lingkungan yang sangat parah sehingga kedamaian, keamanan, dan kesejahteraan penduduk di suatu wilayah terganggu secara fundamental. Kerusakan ekologi ini berakar pada paradigma pembangunan yang berkarakter ekstraktif dan antroposentris; di mana alam dipandang sebagai komoditas semata.
Eskalasi kerusakan ekologi di Kalimantan terus meningkat. Aktivitas pertambangan (emas tanpa izin) dan pembuangan limbah pabrik ke sungai, alih fungsi lahan hutan dan karet menjadi lahan perkebunan kelapa sawit, ‘pembakaran’ hutan (dan lahan) adalah bukti nyata dari praktik ekosida.
Sebagaimana dikutip dari laman unair.ac.id/ekosida-dan-problematika-rekognisi-hukumnya- dalam-perspektif-walhi/, Peneliti Senior Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) M. Ridha Saleh berpendapat bahwa ekosida merupakan suatu kejahatan yang terkadang tidak antroposentris, tetapi ekosentris karena pelaku melakukan perusakan ekosistem dan kemaslahatan makhluk hidup yang tinggal di lingkungan yang rusak itu
Masa depan Kalimantan sedang terancam. Krisis air bersih, hilangnya kekayaan genetik lokal dan ancaman bencana hidrometeorologi sudah-sedang-akan terus berlangsung. Keadilan ekologis – konsep yang menuntut distribusi beban dan manfaat lingkungan yang adil, serta pengakuan terhadap hak-hak alam – harus menjadi prinsip utama dan pertama pembangunan, di tengah ambisi mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Eksistensi Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa sangat bergantung pada kemampuan kita (pemerintah, korporasi, partai politik, media massa, lembaga swadaya masyarakat, masyarakat sipil) menghentikan laju ekosida di Kalimantan hari ini.


