UMP 2026 Naik, Berapa Upah Minimum Pekerja di Kalimantan?
BORNEOBARU.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. UMP ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Ketentuan ini menjadi pedoman utama dalam pengupahan bagi pekerja dan pelaku usaha di seluruh provinsi Tanah Air.
Baca Juga: Riset Ungkap Puluhan Ribu Sarjana Menganggur
Penetapan besaran UMP 2026 didasarkan pada sejumlah indikator penting seperti inflasi, kondisi ekonomi daerah, dan produktivitas tenaga kerja setempat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan..
Secara nasional, data resmi menunjukkan bahwa Upah Minimum Provinsi 2026 bervariasi antar provinsi. DKI Jakarta masih mencatat UMP tertinggi, dengan angka lebih dari Rp 5,7 juta per bulan. Sementara itu, beberapa provinsi di luar Jawa seperti Papua dan Papua Selatan berada di atas Rp 4 juta.
Ini menunjukkan upaya pemerintah daerah menyesuaikan standar pengupahan dengan biaya hidup dan kondisi sosial ekonomi masing-masing wilayah.
Di wilayah Kalimantan, seluruh provinsi juga telah mengumumkan besaran UMP 2026 mereka. Kalimantan Utara menjadi provinsi dengan angka UMP tertinggi di pulau ini, yaitu sekitar Rp 3.770.000 per bulan. Kalimantan Barat memiliki angka Upah Minimum Provinsi terendah di Kalimantan sekitar Rp 3.054.552.
Perbedaan ini mencerminkan variasi struktur ekonomi, kemampuan fiskal daerah, serta kebutuhan hidup masyarakat di masing-masing provinsi.
Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.759.313, meningkat dari tahun sebelumnya. Angka ini dijadikan batas minimum upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Baca Juga: Paroki MRSA Rayakan Hari Anak Misioner Sedunia ke-183
Pemerintah setempat juga mengatur Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk beberapa sektor strategis seperti pertambangan dan jasa migas yang memiliki angka lebih tinggi dari UMP dasar.
Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan sama-sama menetapkan angka UMP di kisaran Rp 3,68 juta lebih, lebih tinggi dibanding 2025. Kebijakan tersebut diambil setelah melalui pengkajian bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja di jajaran Dewan Pengupahan masing-masing provinsi.
Penetapan UMP 2026 merupakan tantangan di tengah pertumbuhan ekonomi yang relatif melambat. Meskipun terjadi kenaikan di sebagian besar provinsi, peningkatan tersebut dinilai belum cukup besar. Namun demikian, kebijakan ini tetap penting untuk menjaga daya beli pekerja dan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil.


