Warga Kalimantan Dapat Angin Segar, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Dimulai
BORNEOBARU.ID – Pemerintah di sejumlah provinsi di Kalimantan (Kalbar, Kalteng, dan Kalsel), resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan ini dibuat untuk meringankan masyarakat yang memiliki tunggakan.
Kebijakan ini hadir sebagai respons terhadap banyaknya wajib pajak yang menunggak selama beberapa tahun terakhir. Selain itu, kebijakan ini mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Baca Juga: 78 Persen Publik Puas terhadap Kinerja Setahun Pemerintahan Prabowo – Gibran
Di Kalimantan Barat, kebijakan pemutihan ini dimulai sejak 30 Juni hingga 20 Desember 2025. Program ini memberikan fasilitas bebas denda serta potongan pokok pajak hingga 50 persen bagi kendaraan mutasi masuk.
Sementara di Kalimantan Tengah, program berlaku mulai 23 Juni hingga 23 September 2025. Di mana wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan dan seluruh tunggakan serta dendanya akan dihapuskan.
Adapun di Kalimantan Selatan, pemerintah provinsi memberlakukan program serupa sejak 4 Agustus hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini akan memberikan fasilitas pembebasan tunggakan dan denda.
Selain itu juga, akan diberikan diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 25 persen dan potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 34,17 persen.
Dari sisi pelaksanaan, setiap provinsi menetapkan syarat dan ketentuan yang sedikit berbeda.
Di Kalbar, program pemutihan berlaku bagi kendaraan pribadi maupun badan usaha yang telah menunggak pajak minimal dua tahun. Wajib pajak tetap diwajibkan membayar pokok pajak, namun seluruh denda dan bunga keterlambatan dihapuskan.
Baca Juga: Bed Rotting dan Doomscrolling: Cara Gen Z Melarikan Diri dari Stres Ekonomi
Sementara di Kalsel, masyarakat yang menunggak lebih dari dua tahun diberikan keringanan dengan cukup membayar pajak satu tahun saja. Seluruh denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
Pemerintah daerah juga menyediakan berbagai kemudahan akses pembayaran, baik melalui kantor Samsat, layanan keliling, hingga platform daring untuk memudahkan masyarakat yang berada di daerah terpencil.
Program ini mendapat sambutan cukup baik, terutama dari pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan lama. Namun, di sisi lain, pemerintah daerah juga mengingatkan agar masyarakat tidak menunda-nunda lagi setelah program berakhir karena denda akan kembali diberlakukan.


