NewsTerbaru

Kalimantan Barat Masuk Daftar 10 Provinsi Terkorup 2024

BORNEOBARU.ID – Baru-baru ini Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data 10 provinsi terkorup yang ada di Indonesia untuk tahun 2024. Data korupsi ini dirilis berdasarkan jumlah perkara yang disidik oleh aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK) pada tahun kalender 2024.

Baca Juga: Membaca Kesehatan Mental dari Kebiasaan Sehari-hari

Berdasarkan laporan resmi, berikut 10 Provinsi dengan kasus korupsi terbanyak tahun 2024.

  1. Riau (35 kasus)
  2. Nusa Tenggara Timur (29 kasus)
  3. Aceh (24 kasus)
  4. Bengkulu (21 kasus)
  5. Bali (19 kasus)
  6. Sumatra Utara (17 kasus)
  7. Kepulauan Riau (16 kasus)
  8. Kalimantan Barat (16 kasus)
  9. Kalimantan Timur (15 kasus)
  10. Sulawesi Tenggara (13 kasus)

Angka-angka di atas mengikuti pemantauan ICW untuk tahun 2024, yaitu jumlah perkara yang tercatat dalam pantauan.

Menurut pemantauan ICW, sepanjang 2024 tercatat 364 perkara tindak pidana korupsi di Indonesia, dengan 888 tersangka. Angka ini jauh lebih rendah dibanding puncak pada 2023.

Di tahun 2023 tercatat sekitar 791 kasus dengan 1.695 tersangka. Pada tahun 2024 menunjukkan penurunan jumlah perkara sekitar 54%. Pengurangan ini menimbulkan pertanyaan tentang kinerja penindakan dan cakupan penyidikan di tingkat aparat penegak hukum.

Baca Juga: Kemnaker Buka Program Magang Enam Bulan Bergaji Rp 3,3 Juta

Pemantauan ICW, kerugian negara terkait kasus korupsi di tahun 2024 mencapai angka Rp279,9 triliun. Angka ini sangat dipengaruhi oleh proyek besar, terutama laporan fiktif di sektor izin usaha pertambangan yang merugikan keuangan negara hingga Rp271 triliun.

Di Kalimantan Barat sendiri ada berbagai faktor yang menjadi faktor penyebab Kalbar masuk dalam 10 provinsi terkorup di Indonesia. Pertama, faktor sumber daya alam yang berpeluang terjadinya penyalahgunaan. Kedua, banyaknya kasus penyalahgunaan dana desa & proyek kecil. Ketiga, kapasitas pengawasan daerah dan implementasi temuan BPK lemah/tidak konsisten. Keempat, tambang ilegal & aktor lintas negara yang menyebabkan kerugian besar. Kelima, kurangnya kontrol publik.

Bagikan ke sosial media