NewsTerbaru

Kasus Korupsi PLTU Kalbar Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

BORNEOBARU.ID – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 kini masuk penyelidikan serius. Proyek PLTU ini diketahui berada di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah yang mangkrak sejak 2008 lalu.

Korps Tipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi PLTU 1 ini.

Penetapan itu diumumkan awal Oktober 2025 dan memicu perhatian nasional karena skala kerugian negara serta keterlibatan nama-nama besar dalam proses lelang dan kontrak proyek yang mangkrak.

Baca Juga: Hina Suku Dayak, Influencer Riezky Kabah Dijemput Paksa Polisi dan Jadi Tersangka

Menurut keterangan resmi penyidik, keempat tersangka adalah mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009 Fahmi Mochtar; Halim Kalla (disebut sebagai Presiden Direktur PT BRN); RR (Direktur PT BRN); dan HYL (Direktur PT Praba).

Penyidik Kortas Tipikor menyebut ada indikasi permufakatan untuk memenangkan peserta tertentu dalam lelang. Sehingga, kontrak ditandatangani meski pekerjaan kemudian tidak selesai sesuai spesifikasi.

Dari kasus ini negara mengalami kerugian yang sangat besar yang juga menjadi dasar penyidikan. Laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada penyidik menyebut total kerugian sekitar USD 62.410.523.20 ditambah pembayaran rupiah sekitar Rp323.199.898.518. Jika ditotalkan, diperkirakan setara dengan Rp1,3 triliun menurut hitungan yang dipaparkan penyidik.

Angka inilah yang menjadi salah satu titik fokus pemeriksaan untuk menilai aliran dana dan pekerjaan fisik yang tidak proporsional.

Kasus bermula dari lelang ulang yang berlangsung sejak 2008 untuk PLTU berkapasitas 2×50 MW. Laporan polisi menyebut proyek tersebut mengalami kemajuan yang tidak konsisten. Sejumlah perubahan kontrak (lebih dari satu kali) dan pada praktiknya pekerjaan dinyatakan tidak rampung sehingga proyek mangkrak selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Kalimantan Barat Catat Kemiskinan Tertinggi di Pulau Kalimantan

Pembayaran telah dilakukan dalam jumlah signifikan kepada pihak pelaksana, namun hasil pekerjaan yang dilaporkan jauh dari nilai yang dikeluarkan PLN.

Meski keempat tersangka belum selalu ditahan pada tahap awal penetapan, penyidik menyatakan akan melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri. Penyidik juga akan menindaklanjuti proses penyidikan termasuk pemeriksaan saksi, pemeriksaan dokumen kontrak dan aliran pembayaran.

Selain itu, ada kemungkinan pengembangan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihak kepolisian menegaskan akan melibatkan hasil pemeriksaan BPK sebagai bukti audit finansial dalam berkas perkara.

Bagikan ke sosial media