Viral! Konten Kreator Hina Suku Dayak, Dikecam dan Terancam Sanksi Hukum
BORNEOBARU.ID – Beberapa waktu terakhir, publik di Kalimantan Barat digemparkan oleh unggahan seorang kreator konten berinisial RK. RK sebagai kreator konten diduga melakukan penghinaan terhadap Suku Dayak melalui media sosial.
Dalam konten video tersebut, RK menyebut bahwa suku Dayak identik dengan dukun dan ilmu hitam. Belum lagi, ia mengatakan hal demikian di depan Rumah Radakng di Pontianak (rumah adat suku Dayak).
Baca Juga: Praperadilan Gugurkan Status Tersangka Tambang Ilegal KRUS Samarinda
Pernyataan ini memicu kemarahan masyarakat adat Dayak karena dianggap merendahkan martabat dan stereotip negatif terhadap identitas mereka.
Sejumlah tokoh adat melaporkan RK ke Polda Kalimantan Barat atas dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suku Dayak.
Selain menempuh jalur hukum negara, para tokoh adat juga mempertimbangkan menjatuhkan sanksi adat.
Salah satunya berupa prosesi “capa molot” sebagai bentuk teguran adat kepada pelaku yang telah merusak kehormatan komunitas Dayak.
Dalam ranah hukum, perbuatan yang dilakukan oleh RK dapat dijerat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana.
Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan di Balikpapan, Siap-Siap Denda Rp5 Juta dan Kurungan 3 Bulan
Selain itu, Pasal 28 ayat (2) UU ITE melarang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Setiap orang tentunya memiliki hak menyampaikan pendapat. Namun harus disertai tanggung jawab agar tidak merugikan orang lain, terutama kelompok identitas tertentu.
Ujaran yang merendahkan suatu suku, agama, ras, atau golongan dapat memperkeruh hubungan antarwarga, memicu intoleransi, bahkan menimbulkan konflik horizontal.
Karena itu, konten yang menyinggung atau melecehkan pihak lain sebaiknya dihindari demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.