NewsTerbaru

Mulai 2026, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK: Subsidi Lebih Tepat Sasaran?

BORNEOBARU.ID – Mulai tahun depan, pembelian elpiji subsidi ukuran 3kg (LPG 3 kg) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kebijakan ini juga akan dirancang bersamaan dengan rencana penerapa gas LPG 3 kg satu harga di seluruh daerah. Kebijakan ini diambil untuk memastikan penetapan harga yang terjangkau dan kouta yang lebih terkontrol.

Pemerintah menyatakan tujuan utama kebijakan ini adalah agar subsidi tepat sasaran dan tidak dinikmati pihak yang tidak seharusnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa pendataan konsumen menjadi tahap krusial dalam kebijakan ini. Pemerintah akan memanfaatkan basis data seperti Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan data terpadu lain agar penerima manfaat lebih akurat.

Baca Juga: Penolakan Di Balikpapan: PBB Naik, Beras Langka, Dan Infrastruktur Rusak

Kementerian dan sejumlah pejabat, termasuk pernyataan menteri terkait, menyatakan kebijakan ini dirancang untuk menekan kebocoran subsidi.

Secara kuantitatif, penyaluran LPG bersubsidi 3 kg sepanjang 2025 telah mencapai angka yang cukup signifikan. Hingga Mei 2025 tercatat penyaluran mencapai sekitar 3,49 juta metrik ton, yang menjadi salah satu alasan pemerintah ingin mengendalikan alokasi subsidi.

Pengendalian berbasis NIK diharapkan mengurangi pembelian ganda dan penyaluran ke non-penerima yang menambah beban anggaran.

Ada beberapa target manfaat yang ingin dicapai melalui kebijakan ini, mulai dari subsidi yang tepat sasaran dan penurunan beban fiskal akibat kebocoran. Selain itu, penataan rantai distribusi lewat pangkalan dan sub-penyaluran resmi yang terintegrasi sistem.

Beberapa pendukung kebijakan dan pakar menilai bahwa penetapan batas pembelian per NIK dan pengintegrasian data sosial-ekonomi (DTSEN/P3KE) dapat mencegah over-kuota dan mengefisienkan subsidi bila implementasinya matang.

Meskipun demikian, pelaksanaan kebijakan ini perlu memerhatikan kebutuhan rumah tangga dan UMKM yang bergantung pada LPG 3 kg.

Baca Juga: Terekam CCTV Pencobaan Pencurian, Pelaku Bersenjata Panik Tinggalkan Sandal

Di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan beberapa kekhawatiran di tengah masyarakat. Pertama, warga di daerah yang belum terdata sementara sistem pendaftaran terus berlangsung. Kedua, jika distribusi dipusatkan pada pangkalan resmi tanpa pengawasan cukup, antrean, kelangkaan sementara, atau munculnya pasar gelap bisa terjadi. Berkaca pada kebijakan pembatasan distribusi sebelumnya menunjukkan adanya gangguan pasokan di beberapa daerah saat perubahan aturan diberlakukan.

Ketiga, beban administrasi bagi pangkalan dan sub-penyalur dalam verifikasi NIK perlu difasilitasi agar transaksi tetap cepat dan tidak membebani konsumen.

Pemerintah menjanjikan sosialisasi dan fase uji coba lebih lanjut sebelum penerapan penuh pada 2026. Jika semua elemen itu berjalan sinkron, kebijakan ini berpotensi memperbaiki efektivitas subsidi, namun bila persiapan lemah, risiko gangguan pasokan dan ketidakadilan akses tetap.

Bagikan ke sosial media