NewsTerbaru

Rapat Ketiga PGD Sintang 2025: Larang Jual Dan Konsumsi Arak

BORNEOBARU.ID – Pada Senin, 23 Juni 2023, Panitia Pekan Gawai Dayak (PGD) Ke-XII Kabupaten Sintang Tahun 2025 kembali menggelar rapat untuk ketiga kalinya. Rapat berlangsung di kediaman pribadi Ketua Panitia PGD, Toni, yang juga merupakan anggota DPRD Sintang.

Baca Juga: Disdukcapil Sintang Ingatkan Mengenai Aturan Status Anak Tiri di KK

Rapat dipimpin langsung oleh Toni selaku Ketua Panitia PGD 2025, didampingi Sekretaris DAD Kabupaten Sintang Ensawing. Seluruh koordinator dan anggota seksi turut hadir, membahas langkah-langkah teknis dan kebijakan menjelang pelaksanaan PGD Ke-XII yang akan digelar di Kompleks Betang Tampun Juah, Jerora Satu.

Dalam arahannya, Toni menekankan pentingnya peningkatan kualitas penyelenggaraan PGD, dengan belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

“Diantara kebijakan dan aturan yang akan diterapkan di Pekan Gawai Dayak Kabupaten Sintang yang ke XII Tahun 2025 adalah melarang menjual dan mengkonsumsi arak. Apapun namanya, di arena PGD Tahun 2025 yakni di Kompleks Betang Tampun Juah Jerora Satu,” tegasnya.

Meskipun demikian, tuak dan bir masih tetap dapat dijual, namun hanya di lingkungan area PGD. Ia juga menjelaskan bahwa sanksi berupa denda akan menjadi hak Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang, sebagai bagian dari penguatan lembaga adat.

“Yang boleh dijual dan diminum hanya tuak dan bir. Diluar itu, tidak boleh. Dilanggar, barang akan disita dan langsung dikenakan sanksi. Uang sanksi juga akan menjadi hak Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang sebagai organisasi,” terangnya.

Lebih lanjut, Toni mengungkapkan bahwa kesepakatan ini sejalan dengan tema tahun ini. “Ini semua sesuai dengan tema yang kita angkat dalam PGD Tahun 2025. Tema tersebut yakni Bangkit Bersama Melestarikan Adat Istiadat Untuk Dayak Hebat, Indonesia Kuat,” ungkapnya.

Senada dengan Toni, Ensawing yang juga menjabat sebagai Koordinator Seksi Hukum Adat menambahkan bahwa yang melangar aturan akan ditindak serius sesuai hukum adat.

Baca Juga: PGD Sintang Akan Menyajikan 11 Perlombaan Budaya Dayak

“Jika ada pengunjung Pekan Gawai Dayak Tahun 2025 yang membuat keributan atau berkelahi, maka akan langsung dikenakan sanksi maksimal hukum adat 20 juta tanpa gelar perkara. Ada juga aturan lainya, nanti akan dituangkan dalam tata tertib selama PGD Tahun 2025. Serta akan kita tempel di semua stand yang ada,” terangnya.

Ensawing juga berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar. Tak hanya itu, kiranya masyarakat juga merasakan dampak positif atas terselengaranya kegiatan ini.

“Kita ingin PGD Sintang aman, pengunjung dan peserta merasa senang dan nyaman, panitia tenang dalam menjalankan tugasnya. Silakan masyarakat datang untuk berkunjung. Tetapi patuhi arahan petugas parkir dan keamanan, dan laksanakan ketentuan dan larangan yang sudah ditetapkan panitia” tutupnya.

Bagikan ke sosial media