Penyusunan RTRW Sintang Capai 70%, Fokus Jaga Keseimbangan Lahan & Lingkungan
BORNEOBARU.ID – Pemerintah Kabupaten Sintang terus bergerak dalam merancang Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sampai pertengahan tahun ini, progres RTRW telah mencapai sekitar 65-70%. Saat ini, Pemda Sintang terus berupaya untuk menyempurnakan dan mengolah data sebelum nantinya diajukan ke tingkat provinsi dan pusat.
Baca Juga: Sintang Susun Ulang RTRW Demi Pembangunan Berkelanjutan dan Iklim Investasi Sehat
Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menerangkan bahwa RTRW memainkan peran penting untuk menuntun arah pembangunan. Berdasarkan penuturanya, tata ruang yang jelas bukan hanya peta yang jelas, namun menjadi dasar dalam pengambilan keputusan pembangunan daerah.
“Pemerintah pusat membutuhkan kejelasan tata ruang dari setiap daerah. Kalau sudah jelas peruntukannya, pusat akan lebih mudah menentukan langkah apa yang bisa dilakukan di sana,” terangnya, Selasa (17/6).
RTRW ini dirancang agar pembangunan di Sintang bisa tertata rapi, tidak saling tumpang tindih, dan tetap berpijak pada prinsip keberlanjutan.
Semnetara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Sintang, Yohanes Daeng, menyampaikan bahwa timnya telah menuntaskan peta pola ruang. Peta ini membagi wilayah kabupaten berdasarkan fungsi, mulai dari pertanian, perkebunan, permukiman, sampai kawasan lindung.
“Dulu dikenal istilah HPL (Hak Pengelolaan Lahan) yang membagi kawasan menjadi lindung dan non-lindung. Sekarang pendekatannya lebih detail. Kita bagi berdasarkan fungsi seperti pertanian, perkebunan, permukiman, dan lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, penyusunan dokumen RTRW kini sudah sampai pada Bab 5 dan Bab 6 yaitu membahas struktur ruang dan sistem jaringan prasarana. Setelahnya, pihaknya akan menyusun arahan pemanfaatan serta pengendalian ruang.
Baca Juga: 813 PPPK Sintang Resmi Diangkat, Seleksi Libatkan Ribuan Pelamar
“Kami tinggal meng-update data yang masih bisa diperbarui. Setelah itu akan masuk ke tahap pembahasan di provinsi dan pusat. Konsultasi publik kedua juga sudah kami lakukan,” terangnya.
Pemkab Sintang berharap RTRW ini jadi fondasi kuat untuk menjaga arah pembangunan yang berimbang antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Pasalnya, tekanan terhadap lahan makin tinggi kerena alih fungsi lahan yang luas.
Perlu diperhatikan bahwa tata ruang bukan sekadar soal batas wilayah. Tapi juga menyangkut bagaimana kita menjaga hak masyarakat, melindungi lingkungan, dan memastikan pembangunan berjalan adil serta berkelanjutan untuk generasi yang akan datang.