Dugaan Korupsi Rp 40 Miliar di Mempawah, Kadis PUPR Dipanggil KPK
BORNEOBERU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2015. Pada Rabu, 11 Juni 2025, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Kadis PUPR Mempawah bersama dengan 3 ASN.
Baca Juga: Student Mobility: UNIMAS Mengunjungi Rumah Betang Ensaid Panjang
Diketahui bahwa keempat orang tersebut dipanggil sebagai saksi, salah satunya Hamdani (HD) Kadis PUPR Mempawah. Selain itu, ketiga ASN yang turut dipanggil ialah Sulaiman (SL), Abdurahman (ABD), dan Idy Safriadi (IS) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama LSY, AC, dan LK,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya mendalami aliran dana dan proses lelang proyek yang diduga bermasalah.
Pemanggilan ini dilakukan untuk menindaklanjuti serangkaian penyidikan yang dilakukan sejak April 2025. Sebelumnya, telah ditetapkan tiga orang tersangka oleh KPK, yaitu dua pejabat pemerintah dan satu pihak swasta.
Dari keterangan penyidik, terdapat 16 lokasi yang telah digeledah oleh penyidik (Mempawah, Pontianak, dan Sanggau). Pengeledahan ini bertujuan untuk mengamankan beberapa dokumen dan barang elektronik sebagai barang bukti. Berdasarkan perkiraan penyidik, kerugian negara ditafsir mencapai sekitar Rp 40 miliar.
Baca Juga: Minim TPS, Sampah Menumpuk dan Dibakar di Sintang: Efektif atau Langgar Aturan?
Selain keempat saksi ini, KPK juga telah memanggil enam saksi lainnya sebelumnya. Diketahui para saksi tersebut antara lain adalah Direktur PT Aditama Borneo Prima, Lilik Safrita, serta staf konsultan dari Adhika Cipta Wijaya.
Fokus pemanggilan para saksi ini ialah keabsahan proses pengadaan barang dan jasa, keterlibatan pihak swasta dalam perencanaan proyek. Selain itu, terdapat adanya praktik kolusi atau gratifikasi.
KPK belum secara resmi mengungkapkan modus dan nama-nama tersangka kepada publik. Namun, dipastikan bahwa proses hukum terus berlanjut dan dilakukan secara transparan.