NewsTerbaru

Minim TPS, Sampah Menumpuk dan Dibakar di Sintang: Efektif atau Langgar Aturan?

BORNEOBARU.ID – Persoalan mengenai sampah di Kota Sintang masih belum menemukan titik terang. Salah satu faktor penyebabnya adalah terbatasnya jumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang tersedia.

Hingga saat ini, hanya ada lima titik TPS yang tersebar di Kota Sintang, yakni TPS Pasar Menyumbung, TPS Stadion Baning, TPS Seroja. Selain itu, ada juga TPS Lingkar Hutan Wisata, dan TPS Pasar Buah Sungai Durian.

Baca Juga: Heboh Perbup Jam Malam di Sintang, Pemkab Pastikan Itu Hoaks

Minimnya fasilitas yang tersedia membuat tumpukan sampah tak terhindarkan. Misalnya di TPS Lingkar Hutan Wisata, sebagian yang menumpuk dibakar atau diangkut menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Menurut Heri, seorang pemulung yang biasa mencari barang bekas di lokasi tersebut, pembakaran sampah oleh petugas bukan hal baru. “Ini petugasnya, kalo yang besar-besar dibakar,” tuturnya.

Ia mengaku lebih sering melihat sampah dibakar dibandingkan diangkut ke TPA. “Ndak, jarang diangkut. Biasanya sih dibakar,” katanya.

Heri juga menjelaskan bahwa sampah yang siap diangkut biasanya sudah berada di tempatyang tersedia. Sementara itu, yang sudah dibakar dibiarkan berada di sekitar TPS.

“Kalau ada, kalau ndak ada sih ndak dibakar. Yang di tempat sampahnya itu diangkut, tapi yang besar-besar itu dibakar,” terangnya.

Padahal, pembakaran sampah sembarangan bertentangan dengan aturan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Tepatnya di Pasal 29 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan.

Baca Juga: Selayang Pandang Hutan Desa Bahenap

Artinya, aktivitas pembakaran yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Oleh sebab itu, pembakaran yang dilakukan kiranya memenuhi standar yang ada.

Tidak hanya itu, aturan tersebut juga memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan sanksi pidana atau denda melalui Peraturan Daerah (Perda).

Nah, pertanyaan kita sekarang, apakah pemabakaran yang dilakukan sudah memenuhi ketentuan hukum?

Persolan ini memang masalah klasik, tapi tanpa penanganan yang tepat, dampaknya bisa semakin merusak lingkungan dan kesehatan warga.

Bagikan ke sosial media