NewsTerbaru

Heboh Perbup Jam Malam di Sintang, Pemkab Pastikan Itu Hoaks

BORNEOBARU.ID – Warga Sintang sempat dihebohkan dengan beredarnya Peraturan Bupati (Perbup) yang mencantumkan nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang. Dalam informasi tersebut tertulis bahwa adanya Perbup Nomor 22 Tahun 2025 tentang pembatasan jam malam di wilayah Kota Sintang.

Informasi yang tersebar memuat larangan aktivitas pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Tak hanya itu, tercantum pula acaman pembinaan dan rehabilitasi terhadap anak-anak yang tertangkap aparat saat jam malam tersebut.

Baca Juga: Selayang Pandang Hutan Desa Bahenap

Berikut ini deskripsi informasi yang tersebar di media.

Peraturan BUPATI Kab.Sintang No.22 Tahun 2025 Tgl 6 Mei 2025 tentang Pembatasan Jam Malam di Kota Sintang:

1. Pasal 4: Pembatasan Jam Malam berlaku tiap hari dari Jam 22.00 Wib sampai dengan Jam 04.00 Wib.

2. Pengecualian Anak bersama dengan Orang Tua nya.

Bagi Anak yg tertangkap oleh TNI/Polri ataupun Sat Pol PP diwaktu Jam Malam tersebut akan dilakukan pembinaan oleh DP2KBP3A /Dinas Sosial dan ditempatkan di tempat Rehabilitasi paling singkat 1 (satu) bulan atau sesuai jangka waktu yg ditentukan DP2KBP3A.

Demikian informasi disampaikan kpd seluruh warga Sintang, agar dapat diketahui salinan ini sbg sosialisasi.

Terimakasih.  Created: oc/drn.p.kb/2025

Menanggapi hal tersebut, Pemkab Sintang melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sintang, Herkolanus Roni, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa sampai sekarang Pemkab Sintang tidak pernah mengeluarkan peraturan tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Sintang belum pernah memproses pembuatan kebiajakn terkait dengan pembatasan jam malam,” tegas Herkolanus.

Ia menilai informasi tersebut sebagai informasi bohong atau hoaks. Herkolanus mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

Baca Juga: STKIP Sintang Melaksankan Aksi Bersih Sampah Plastik di Lingkungan Kampus

Ia juga mengatakan bahwa mungkin Perbup ini tujuannya baik, namun caranya yang keliru. “Mungkin ada masyarakat yang menginginkan adanya perbup tersebut. Tapi caranya salah dengan menyebarkan informasi hoaks,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap kebijakan publik, termasuk pembatasan aktivitas masyarakat, harus melewati mekanisme resmi. Hal tersebut mencakup rapat koordinasi lintas sektor serta kajian mendalam sebelum ditetapkan.

“Pemkab sintang pasti akan melaksanakan rapat sebelum menerbitkan Perbup tersebut,” tegas Herkolanus.

Bagikan ke sosial media