Kadiskominfo Kalbar Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Rp6 Miliar
BORNEOBARU.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak resmi menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Tersangka yang berinisial SM ditahan pada Selasa, 29 April 2025. Penahanan ini dilakukan terkait dugaan korupsi dalam peroyek pengadaan jaringan serat optik senilai Rp 6 miliar untuk tahun anggaran 2022-2023.
Selain SM, pelaksana berinisial AL juga ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan penuturan dari Kasi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo.
Baca Juga Hardiknas Sintang Akan Dihiasi Ribuan Pelajar Yang Mengenakan Busana Daerah
Kedua tersangka melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan jaringan serat optik yang telah berlangsung sejak 2021 lalu. Akibat dari tindakan korupsi jaringan serat optik tersebut, negara mengalami karugian lebih dari Rp 3 miliar.
Kedua tersangka saat ini ditahan selama 20 hari, per tanggal 29 April hingga 18 Mei di Rutan Pontianak.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pontianak, Salomo Saing, menyampaikan bahwa penetapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, serta dokumen pendukung lainnya.
Baca Juga: Logo Baru Hari Jadi Kota Sintang Ke-663 tahun 2025
Penjabat Gubernur Kalbar, Harisson, menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menyatakan bahwa jika SM ditahan, maka akan dilakukan pergantian jabatan sesuai prosedur yang berlaku.