NewsTerbaru

Suami di Sanggau Pukuli Istrinya Karena Dipaksa Bekerja

BORNEOBARU.ID – Seorang suami (BN) di Kabupaten Sanggau dilaporkan ke polisi oleh istrinya (NFI) lantaran dirinya mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya. KDRT ini dilatarbelakangi karena NFI (17) memaksa BN (17) untuk segera segera pergi bekerja.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 14.30 di kediaman mereka di Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas.

Baca Juga: Tambang Batu Bara Ilegal Rusak Hutan Pendidikan Unmul

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani mengatakan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika NFI meminta suaminya untuk segera bekerja. Permintaan korban ini memicu kemarahan BN karena tersinggung dengan ucapan korban.

Setelah itu, pelaku melayangkan pukulan dengan tangan kosong ke wajah korban. Kejadian ini menyebabkan di bagian dalam hidung serta pembengkakan peda bagian belakang kepala.

Karena merasa tidak terima atas perlakuan pelaku, kemudian korban melaporkan pelaku yang adalah suaminya ke SPTK Polres Sanggau keesokan harinya, pada Rabu, 9 April 2025.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani membenarkan bahwa mereka telah menerima laporan tersebut. Hingga kini, mereka tengah mendalami kasus tersebut dan mengumpulkan bukti yang ada.

Fariz juga mengatakan bahwa mereka berkomitmen untuk menanggapi kekerasan dalam rumah tangga dengan profesional dan transparan.

Baca Juga: Pemprov Kalbar Siapkan Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat

Kemudian, ia menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya berdampak pada fisik, namun juga berdampak pada psikologis korban.

Lebih lanjur, AKP Fariz mengungkapkan ketegasan mereka dengan tidak mentolerir setiap bentuk kekerasan, terutama dalam rumah tangga. Mereka akan mempproses setiap leporan berdasarkan hukum yang berlaku.

Bagikan ke sosial media