NewsTerbaru

Tambang Batu Bara Ilegal Rusak Hutan Pendidikan Unmul

BORNEOBARU.ID – Beberapa hari belakangan ini, Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Fakultas Kehutanan Unmul menjadi perbincangan pulblik. Setelah diketahui bahwa di Kawasan tersebut terdapat aktivitas pertambangan batu bara illegal.

Tempat yang berlokasi di di Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kalimantan Timur ini memiliki luas Sekitar 299,03 hektare. Hutan yang seharusnya menjadi tempat konservasi, pendidikan, dan penelitian di rusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah oleh Yayasan Mujahidin Pontianak

Aktivitas illegal ini diketahui setelah Tim pengelola hutan pendidikan Unmul melakuan patroli pada 5 April 2025, di tempat tersebut. Satu hari setelah diketahhui para pelaku langsung melarikan diri. Mereka juga menarik semua peralatan mereka.

Menanggapi kejadian ini, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) telah mengirimkan tim penyidik. Selain itu, Polisi Hutan (Polhut) juga dikirim untuk melakukan penyelidikan intensif di lokasi kejadian.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa aktivitas tambbang illegal ini adalah sebuah tindak kejahatan serius. Selain itu, aktivitas tersebut dilakukan secara terorganisir. Ia menekankan penguatan perlindungan hutan adalah suatu yang amat penting. Selain itu, ia juga menegaskan agar sistem pengawasan dilakukan secara lebih efektif atas hutan pendidikan melalui kerja sama antar instansi.

Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul, Rustam Fahmy, mengatakan bahwa dalam dua hari saja luas hutan yang dikeruk mencapai 3,26 hektare. Kerusakan ini mengancam ekosistem hutan sekunder tua yang masih menjadi habitat orangutan. Selain itu, kerusakan hitan juga mengganggu kegiatan pendidikan ribuan mahasiswa Unmul.

Baca Juga: Direktur Utama PT Bank Kalbar Mendadak Mengundurkan Diri

Sementara itu, Polda Kalimantan Timur telah memulai tahap penyelidikan dan berkoordinasi dengan Rektorat Unmul untuk memverifikasi laporan tersebut. Mereka juga melakukan pengecekan ke lokasi dan memasang garis polisi untuk menghentikan segala aktivitas di area tersebut.

Melihat hal tersebut, civitas akademika Unmul menyerukan proses hukum terhadap pelaku penyerobotan lahan KHDTK. Mereka menekankan pentingnya perlindungan terhadap kawasan hutan pendidikan yang berfungsi sebagai laboratorium alam bagi mahasiswa dan peneliti di bidang kehutanan.

Bagikan ke sosial media