NewsTerbaru

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah oleh Yayasan Mujahidin Pontianak

BORNEOBARU.ID – Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh Yayasan Mujahidin Pontianak menjadi perbincangan hangat di Kalimantan Barat. Kasus yang telah berjalan cukup lama, kini resmi naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).

Dana hibah yang diberikan selama kurun waktu 2019 sampai 2023 mencapai angka Rp 22 miliar. Dana ini berasal dari Pemeriintah Provinsi Kalimantan Barat untuk pembangaunan Gedung SMA Mujahidin.

Baca Juga: Direktur Utama PT Bank Kalbar Mendadak Mengundurkan Diri

Kasus yang dimulai sejak 2022 ini, hingga 2024 sudah menunjukan perkembangannya. Dalam prosesnya, penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar telah memeriksa 27 saksi serta 3 saksi ahli. Penyidikan terus berjalan guna memperkuat bukti yang ada sebelum menetapkan tersangka.

Kasus ini mendesak mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji angkat suara, sebab dana hibah ini diberikan pada saat ia menjabat. Sutarmidji menuding bahwa kasus ini hanya sebuah manipulasi yang dilakukan oleh kejati Kalbar. Ia merasa ada yang memaksakan pengusutan kasus ini.

Mantan Gubernur Kalbar ini juga mengingatkan kepada jaksa agar kasus ini jangan dijadikan alat politik. Peringatan ini diperkirakan dipicu oleh pemeriksaan lebih lanjut yang melibatkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Sebelumnya, dalam surat dengan nomor nomor B-1820/0.1.5/Fd/06/2024, Kejati Kalbar memanggil Sutarmidji untuk menghadiri pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut, sehingga dijadwalan ulang oleh penyidik.

Seorang yang pernah menjadi nomor satu di Kalbar ini menwgaskan bahwa yang bertanggung jawab adalah penerima hibah. Sebagai seorang yang memberikan hibah, ia tidak bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut.

Baca Juga: Mengenal Gaya Kepemimpinan Para Pemimpin

Terdapat dau nama yang diduga terlibat berdasarkan hasil penyidikan. Pertama, Mulyadi sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Mujahidin, yang juga merupakan adik kandung Sutarmidji. Kedua, Syarif Kamaruzaman sebagai Ketua Yayasan Masjid Mujahidin.

Kedua orang tersebut telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik atas keterlibatan mereka.

Hingga kini, proses penyidik masih berlangsung walaupun belum ada penetapan tersangka. Pihak Kejati Kalbar menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Bagikan ke sosial media