NewsTerbaru

Polresta Pontianak Menyita 6 Ton Beras Oplosan

BORNEOBARU.ID – Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Pengoplosan beras ini dilakukan oleh seorang pedagang berinisial P di Kecamatan Pontianak Timur. Kasus ini terungkap pada 26 Maret 2025, setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar mengenai aktivitas yang mencurigakan di sebuah Gedung di Gang Amanah, Jalan Tanjung Raya II.

Baca Juga: Kerusakan Jalan di Desa Kupan Jaya Kecamatan Tempunak

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mencampur beras SPHP 2 kg dengan beras merek Menir 3 kg yang dibeli secara online. Kemudian, campuran kedua beras tersebut dikemas dalam karung SPHP ukuran 5 kg.

Beras tersebut selanjunya dijual seolah-olah sebagai SPHP asli dengan harga Rp 62.000 hingga Rp 63.000 per karung. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, AKP Sulastri.

Praktek illegal ini telah dilakukan oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan. Dari aktivitas tersebut pelaku mampu meraup keuntungan tambahan sebesar Rp 8.000 per karung. Tindakan illegal ini memberikan keuntungan yang besar bagi pelaku hingga puluhan juta rupiah.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti berupa 6 ton beras yang telah diolos, alat jahit, 15.000 karung SPHP yang dipesan secara online, serta timbangan digital.

Baca Juga: Gempa 2.5 Magnitudo Mengguncang Kabupaten Sanggau

Berdasarkan informasi dari kepolisian, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. AKP Sulastri mengatakan bahwa aktivitas illegal yang dilakukan oleh pelaku ini merupakan tindakan yang sangat merugikan konsumen.

Ia juga mengungkapkan bahwa prilaku seperti ini mengikis kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah dalam menstabilkan harga pangan.

Bagikan ke sosial media