BudayaTerbaru

Larangan Atau Pamali Dalam Suku Dayak

BORNEOBARU.ID – Setiap suku di dunia memiliki aturan dan budaya yang unik dan otentik sesuai dengan identitas diri mereka. Suku Dayak yang terkenal dengan budaya dan adat yang khas dan unik tentunya memiliki atauran yang mengatur masyarakatnya. Di dalam kehidupan itu juga terdapat larangan atau pamali. Larangan atau pamali ini adalah sesuatu tindakan atau perkataan yang tidak boleh dilakukan karena dapat berakibat buruk.

Orang Dayak memiliki beberapa larangan yang mereka percaya dapat berakibat buruk ketika orang melalukannya.

Berikut beberapa larangan yang tada pada suku Dayak.

Baca Juga: Amparan Tatak Makanan Khas Suku Banjar

Menghina Patung Kayu

Ketika kita menyusuri rumah-rumah adat suku Dayak, kita akan menemukan banyak patung kayu yang terpajang di depannya. Ada sebuah mitos kepercayaan suku Dayak yang mengatakan bahwa menghina atau mengejek patung kayu, entah itu secara fiksik atau verbal (langsung atau di dalam hati) akan mendapat gangguan dari makhluk halus. Hal ini dikarenakan patung kayu tersebut bukan hanya ornament biasa namun sibol atau lambang leluhur yang harus dihormati.

Berkata Tidak Sopan di Makam Dayak

Larangan selanjutnya adalah tidak boleh berkata kasar saat berada di pemakaman orang Dayak. Hal ini dilarang karena orang Dayak sangat menghormati kuburan. Mereka percaya bahwa tempat pemakaman adalah temat yang sacral. Orang Dayak memiliki pemaknaan yang tinggi terhadap kehiduan dan kematian. Sehingga, penghinaan terhadap tempat keramat tersebut dapat mendatangkan kesialan. Hal ini juga berlaku untuk sanding yang digunakan sebagai tempat menyimpan tulang orang yang telah meninggal.

Baca Juga: Mengungkap Asal Usul Nama Kota Pontianak

Larangan dalam ‘Ulak Pamali’ atau Lubuk Larangan

Komunitas Masyarakat Adat Dayak Kalis Nanga Danau di Kapuas Hulu memiliki tradisi ‘Ulak Pamali’ yang menetapkan area tertentu di sungai sebagai zona larangan. Di area ini, dilarang mengambil ikan, menebang pohon sekitar, menambang emas tanpa izin, serta mengambil material seperti batu, pasir, atau tanah untuk keperluan jual beli. Pelanggaran terhadap larangan ini dikenakan sanksi adat berupa denda. Hel ini mereka sepakati karena mereka percaya bahwa ada kekuatan magis yaitu “Gana” yang menjaganya. Selain itu, peraturan ini diberlakukan supaya ekositem hutan tetap terjaga.

Pamali Duduk di Depan Pintu

Orang Dayak memiliki pandangan bahwa duduk di depan pintu dipercaya dapat diculik oleh makhluk mistis. Mereka percaya bahwa orang yang duduk di depan pintu akan dianggap Binatang oleh makhluk mistis. Oleh sebab itu, makhluk mistis tersebut akan menculik manusia karena dianggap sebagai Binatang peliharaan.

Bagikan ke sosial media