Polres Sintang Menyita Puluhan Kenalpot Brong Milik Para Remaja
BORNEOBARU.ID – Dalam sebuah razia yang dilakukan pada Sabtu, 8 Februari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jl. Dr. Wahidin, tepatnya di Simpang Polres Sintang, Polres Sintang telah menindak puluhan remaja yang menggunakan knalpot brong.
Razia ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan yang mengeluarkan suara bising, yang sering mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Patroli ini dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Sintang, Ipda Lazid Zaki Muchlas, bersama timnya. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 40 unit kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Ipda Lazid Zaki Muchlas menyatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan ketertiban di jalan raya, terutama pada akhir pekan yang sering dijadikan ajang balap liar dan kebut-kebutan oleh remaja.
Ia menegaskan, “Kami akan terus melakukan patroli rutin untuk memastikan lalu lintas di Sintang tetap aman dan kondusif.”
Selain menindak kendaraan dengan knalpot bising, pengendara yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan juga dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain penindakan, petugas juga memberikan himbauan kepada para pengendara untuk menggunakan knalpot standar yang sesuai dengan peraturan lalu lintas.
Knalpot brong tidak hanya mengganggu ketenangan warga setempat, tetapi juga melanggar aturan yang dapat dikenakan sanksi tilang.
Dukungan juga datang dari orangtua salah satu remaja yang ditindak, yang menyatakan setuju dengan tindakan kepolisian terhadap penggunaan knalpot brong.
Polisi mengajak peran serta orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan yang meresahkan masyarakat.
Sumber: laman Ig @sintanginformasi dan @humas_polressintang