Anggota DPRD Liem Hie Soen: Anggaran Perubahan didasari oleh SILPA dan harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan
Borneobaru.id – 23 Agustus 2024 – Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Sintang, melalui juru bicaranya, Liem Hie Soen, menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024. Acara ini dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Sintang.
Liem Hie Soen memulai pidatonya dengan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah memberikan kesempatan bagi Fraksi Hanura untuk menyampaikan pandangan umum. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sintang yang telah menyampaikan pidato mengenai Nota Keuangan terhadap Perubahan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024. “Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD sebagai pimpinan rapat yang memberi kesempatan kepada fraksi kami untuk menyampaikan pandangan umum, serta kepada Bupati Sintang yang telah menyampaikan pidato terhadap Nota Keuangan Perubahan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024,” ujar Liem Hie Soen.
Dalam pandangannya, Liem Hie Soen menegaskan bahwa perubahan anggaran ini sejalan dengan amanat Pasal 161 Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan tersebut menyatakan bahwa perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat dilakukan jika terjadi perbedaan signifikan dengan asumsi kebijakan umum anggaran, atau jika terdapat keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar organisasi, kegiatan, atau jenis belanja. “Selain itu, perubahan ini juga diakibatkan oleh keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, serta adanya keadaan darurat atau luar biasa,” lanjutnya.
Liem Hie Soen menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024 telah sesuai dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024. Perubahan ini telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Sintang pada tanggal 3 Agustus 2024 yang lalu.
Dalam penutupnya, Liem Hie Soen menyatakan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai perubahan APBD ini sangat penting untuk memastikan bahwa anggaran daerah dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sintang. Sidang dewan tersebut dihadiri oleh berbagai anggota DPRD dan perwakilan pemerintah daerah, menandai tahap awal dari proses pembahasan yang akan menentukan arah kebijakan fiskal Kabupaten Sintang di tahun 2024.
Penulis : Rafi Januarta
Editor : Dimas H.R