NewsParlemenPolitik

Anggota DPRD Agrianus: APBD Momen Penting untuk Disiplin dalam Pengambilan Keputusan Keuangan Daerah

Borneobaru.id – 23 Agustus 2024 – DPRD Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna ke-20 masa persidangan ke-2 tahun 2024. Rapat ini membahas pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terhadap sambutan Bupati Sintang terkait penyampaian laporan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024. Acara tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Sintang, dengan Agrianus sebagai juru bicara Fraksi Golkar.

Agrianus memulai pidatonya dengan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan sidang yang telah memberikan kesempatan kepada Fraksi Golkar untuk menyampaikan pandangan umum. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Bupati Sintang yang telah menyampaikan laporan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024. “Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Wakil Bupati Sintang yang telah menyampaikan laporan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024,” ujar Agrianus.

Dalam pandangannya, Agrianus menegaskan bahwa APBD merupakan momen penting yang menjamin terciptanya disiplin dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan pendapatan maupun belanja daerah. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan berdasarkan landasan imperatif yang mengatur prosedur dan teknis anggaran, yang wajib diikuti secara tertib dan sesuai asas. “Prosedur imperatif penyusunan anggaran, baik pendapatan maupun belanja, harus diarahkan mengacu pada aturan dan berpedoman pada undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, serta keputusan kepala daerah,” jelasnya.

Agrianus menekankan bahwa rapat hari ini merupakan momen berharga untuk melakukan perbaikan terhadap APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah ditetapkan sekitar sembilan bulan lalu. Ia menjelaskan bahwa perubahan APBD diperlukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, serta kondisi yang menyebabkan pergeseran anggaran antar program, kegiatan, dan jenis belanja yang harus disesuaikan dalam tahun anggaran berjalan. “Selain itu, keadaan darurat atau luar biasa juga menjadi alasan penting untuk melakukan perubahan APBD,” tambahnya.

Setelah mencermati dan mempelajari Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024, Fraksi Golkar berpendapat bahwa pembahasan terhadap Nota Keuangan dan Raperda ini dapat dilanjutkan dalam sidang-sidang selanjutnya untuk mencapai kesepakatan yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sintang.

Penulis : Rafi Januarta
Editor : Dimas H.R
Bagikan ke sosial media