NewsParlemenTerbaru

Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Sintang Tahun 2024

Borneobaru.id – 23 Agustus 2024 – Rapat paripurna yang berlangsung di kantor DPRD Sintang membahas penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang untuk tahun anggaran 2024. Rapat ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Sintang.

Dalam rapat tersebut, Sekda menyampaikan bahwa perubahan APBD ini dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sekda menjelaskan bahwa perubahan APBD dapat dilaksanakan apabila terjadi pertimbangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran. “Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pemeriksaan anggaran antar organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja menjadi dasar kuat untuk melakukan perubahan ini,” ungkap Sekda dalam rapat tersebut.

Selain itu, Sekda juga menambahkan bahwa perubahan ini perlu dilakukan apabila terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dari tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. “Keadaan darurat juga menjadi salah satu alasan utama untuk melakukan perubahan APBD, sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.

Penyusunan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2024 ini telah melalui proses panjang, yang dimulai dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2024. Kesepakatan terkait perubahan ini telah dicapai antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sintang pada tanggal 7 Agustus 2024.

Perubahan APBD yang diajukan ini bertujuan untuk menyesuaikan strategi pembangunan agar selaras dengan arah kebijakan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya. Sekda menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan yang ada dengan prioritas pembangunan daerah. “Dengan adanya perubahan ini, diharapkan perencanaan pembangunan di Kabupaten Sintang menjadi lebih matang, realistis, implementatif, dan berkualitas, serta mempertimbangkan kemampuan sumber daya yang tersedia, baik dari sisi Sumber Daya Manusia maupun Sumber Daya Anggaran,” jelas Sekda.

Sekda juga menekankan bahwa perubahan APBD ini bukan semata-mata untuk menyesuaikan anggaran, tetapi juga untuk memastikan bahwa perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sintang dapat berjalan dengan optimal. “Kami berharap dengan perubahan ini, program-program yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Sintang,” tutupnya.

Rapat paripurna ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sintang untuk terus melakukan penyesuaian anggaran demi tercapainya pembangunan yang lebih baik di tahun 2024.

Penulis : Rafi Januarta
Editor : Dimas H.R
Bagikan ke sosial media