Anggota DPRD Sintang : Uji Materil Perbup oleh Guru SD ke MA Berisiko, Namun Positif
Borneobaru.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono, memberikan tanggapan yang positif terkait gugatan Hak Uji Materil (HUM) terhadap Peraturan Bupati Sintang yang diajukan oleh seorang guru SD ke Mahkamah Agung (MA). Berkas gugatan ini telah diajukan pada 5 Juli 2024.
Peraturan yang menjadi objek gugatan adalah Peraturan Bupati Sintang Nomor 25 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD, yang mencakup penghapusan TPP khusus untuk ASN Guru yang bersertifikat atau menerima tunjangan khusus dari APBN, serta peningkatan insentif bagi pejabat ASN dan ASN struktural.
Meskipun Senen Maryono melihat langkah ini dari sisi positif, ia juga mengingatkan penggugat mengenai risiko yang mungkin muncul dari tindakan tersebut. “Kita anggap saja ini sebagai nilai positif. Biar dia yakin dengan mengadu ke sana, namun tentu dengan risiko. Jika MA tidak mengabulkan permohonan itu, hadapi risikonya karena melawan pimpinan. Ya kan, begitu saja,” kata Senen Maryono.
Ia juga menambahkan bahwa pengajuan uji materil langsung ke MA adalah hal yang perlu diperhatikan oleh guru dan pegawai lainnya. “Ini menjadi catatan bagi guru dan pegawai lain. Sebaiknya sampaikan dulu melalui jalur yang memungkinkan sebelum melangkah lebih jauh,” tambahnya.
Menurut Senen Maryono, pemerintah daerah tentunya memiliki alasan mengapa TPP bagi guru yang sudah tersertifikasi tidak diberikan, salah satunya adalah kemampuan keuangan daerah. Namun, Senen menegaskan bahwa perhatian khusus telah diberikan kepada guru yang belum tersertifikasi.
“TPP itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dan Bupati sudah menyesuaikannya. Tahun ini ada kenaikan, terutama untuk mereka yang belum tersertifikasi. Dulu hanya menerima sekitar 300 ribuan, sekarang ditambah. Memang saya prihatin, TPP guru yang dulu hampir satu juta sekarang turun. Tapi kalau tidak salah, THR sebesar TPP juga dibayarkan. Saya hanya kasihan, jangan merasa bangga hanya karena bisa melaporkan ke sana,” ujar Senen Maryono.
Dengan demikian, meskipun gugatan ini dianggap sebagai hak setiap individu, ada berbagai pertimbangan yang perlu dipikirkan, terutama terkait dengan dampak finansial dan administrasi yang dihadapi oleh pemerintah daerah.
Penulis : Rafi Januarta
Editor : Dimas H.R