Wakil Ketua DPRD Heri Jambri Minta Dana Desa Digunakan Secara Aspiratif
Borneobaru.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Heri Jambri, mengucapkan selamat dan sukses atas pengukuhan 386 Kepala Desa di Kabupaten Sintang. Masa jabatan para kades tersebut diperpanjang menjadi 2 tahun, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.**
Heri Jambri menyampaikan, “Tentu kita semangati para Kades yang mendapatkan tambahan masa jabatan dan ini juga menyemangati mereka bekerja secara maksimal, sesuai aturan yang berlaku,” pada Kamis, 18 Juli 2024. Ia juga berharap agar jumlah desa mandiri di Kabupaten Sintang semakin bertambah di masa mendatang.
Legislator Partai Hanura ini menambahkan, “Tadi kita lihat ada 48 desa mandiri yang bertambah. Kalau bisa semua bisa mandiri. Lalu kedepan juga semua desa harus menggunakan CMS untuk transaksi keuangan,” harapnya.
Selain itu, Heri Jambri mengingatkan para kepala desa untuk selalu menyerap aspirasi masyarakat dalam penggunaan dana desa. “Soal penggunaan dana desa harus aspiratif. Betul betul dirapatkan dulu dengan masyarakat dalam menentukan dana desa. Bukan maunya kades tapi maunya masyarakat,” tegasnya.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa yang dilantik pada tahun 2018 hingga 2026 melibatkan 28 desa. Untuk kepala desa yang dilantik pada tahun 2019, masa jabatan diperpanjang hingga 2027 untuk 2 desa. Kepala desa yang dilantik pada tahun 2021 diperpanjang hingga 2029 sebanyak 287 desa, dan yang dilantik pada tahun 2022 diperpanjang hingga 2030 sebanyak 74 desa.
“Dari 391 desa di Kabupaten Sintang, yang dikukuhkan pada hari ini sebanyak 386 desa. Sebanyak 4 desa belum dapat dikukuhkan karena masih berstatus PJ atau PLT, dan yang berhalangan hadir sebanyak 1 desa,” ujar Yasser.
Penulis : Rafi Januarta
Editor : Dimas H.R