Rapat Paripurna DPRD Sintang Ditunda Selama Satu Jam Karena Tidak Memenuhi Kuorum
Borneobaru.id – Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan II tahun 2024 DPRD Kabupaten Sintang, yang bertujuan untuk Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Permintaan Persetujuan Anggota DPRD, Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama, dan Pidato Akhir Bupati Sintang terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023, terpaksa ditunda selama satu jam karena tidak memenuhi kuorum. Keputusan ini diambil setelah diketahui bahwa dari total 39 anggota DPRD, hanya 14 anggota yang hadir secara fisik.
Menurut tata tertib DPRD Sintang, Rapat Paripurna hanya dapat dilaksanakan jika dihadiri oleh minimal 2/3 anggota dewan. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Sintang, Melkianus. Sesuai jadwal, rapat seharusnya dimulai pada pukul 08.00 WIB, namun baru dapat dimulai pada pukul 09.00 WIB karena keterlambatan.
Meski telah ditunda satu jam, jumlah anggota dewan yang hadir masih belum mencukupi kuorum. Saat rapat baru saja dimulai, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Sandan, langsung mengajukan interupsi. “Sesuai tata tertib, kehadiran harus mencapai 2/3. Kami mohon agar rapat paripurna hari ini ditunda beberapa menit atau jam sambil menunggu kehadiran anggota DPRD lainnya. Memaksakan rapat dengan jumlah anggota yang sedikit akan melanggar tata tertib, terutama terkait persetujuan,” ujar Sandan pada Jumat, 12 Juli 2024.
Tidak hanya Fraksi Gerindra, fraksi lain seperti Golkar, PDI-Perjuangan, PKB, hingga Fraksi Amanat Persatuan juga menyuarakan pandangan serupa. Mendengar pandangan dari berbagai fraksi, Ketua DPRD Florensius Ronny memutuskan untuk menunda rapat selama satu jam. “Ketika tidak kuorum, sesuai mekanisme tata tertib, rapat harus diskors. Kita skor selama satu jam,” Ujar Ronny mengenai perihal tersebut.
Toni, anggota DPRD dari Fraksi Golkar, mengungkapkan kekecewaannya terhadap banyaknya ketidakhadiran kepala OPD, yang menyebabkan banyak kursi kosong. “Kepala OPD seharusnya wajib hadir terutama dalam rapat paripurna yang agendanya adalah persetujuan. Kalau ada tugas lain, bisa diwakilkan. Kehadiran penting karena mengurus negara ini harus bersama-sama, tidak bisa sendiri. Ini soal kuorum kehadiran anggota, hal yang penting bukan hal yang bisa diabaikan,” ujar Toni.
Setelah diskors selama satu jam, rapat paripurna kembali dibuka pada pukul 10.00 WIB. Berdasarkan daftar hadir, terdapat 26 anggota dari 39 anggota dewan yang hadir, sehingga rapat dapat dilanjutkan.
Penulis : Rafi Januarta
Editor : Dimas Hendro Riberu